JAKARTA, saatini.com - Pemerintah resmi memperpanjang tenggat masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk, jasa, serta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2028. Kebijakan ini menggeser jadwal semula yang berencana diberlakukan secara ketat mulai 18 Oktober 2026.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan para pelaku usaha serta penguatan ekosistem industri halal di tingkat nasional maupun internasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa penyesuaian regulasi ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ungkap Susiwijono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Rincian Perpanjangan Tenggat Wajib Halal Per Kategori Produk

Berdasarkan rancangan perubahan Pasal 160 pada aturan terbaru tersebut, berikut adalah penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori:

  • Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Masa penahapan diundur hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
  • Jasa Terkait Makanan & Minuman: Jasa pengolahan dan pendukung makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.
  • Produk Luar Negeri: Kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri berlaku mulai 18 Oktober 2028, memberikan ruang bagi penyelesaian kerja sama pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Agreement).
  • Obat Alam, Kosmetik & Barang Gunaan: Bahan obat alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, serta barang gunaan ikut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Kategori Obat Bebas dan Obat Keras Sesuai Target

Sementara itu, untuk kategori obat-obatan tertentu, pemerintah menegaskan jadwal penahapan tetap mengacu pada ketentuan awal PP Nomor 42 Tahun 2024 tanpa perubahan:

  • Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas: Batas penahapan tetap berlaku hingga 17 Oktober 2029.
  • Obat Keras (di luar psikotropika): Batas penahapan berlaku hingga 17 Oktober 2034.

Seiring hadirnya kebijakan ini, pemerintah akan merevisi aturan turunan teknis sekaligus mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran pasokan perdagangan nasional, serta semakin memperkuat daya saing ekosistem industri halal Indonesia di kancah global.