BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diakses melalui klinik Koperasi Desa Merah Putih, asalkan fasilitas tersebut memenuhi kualifikasi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Persyaratan kemitraan ini mencakup izin operasional resmi, kelengkapan tenaga medis bersertifikat, serta pemenuhan standar sarana dan mutu layanan. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa proyek percontohan untuk unit usaha kesehatan koperasi tersebut sudah mulai berjalan.
JAKARTA, saatini.com - Masyarakat di tingkat pedesaan bakal semakin mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas. BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelak dapat diakses melalui fasilitas klinik yang dikembangkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, selama klinik tersebut memenuhi kualifikasi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan kesiapan pihaknya untuk bermitra dengan jaringan klinik desa tersebut.
"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," ujar Prihati Pujowaskito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Guna memberikan jaminan mutu dan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi Klinik Kopdes Merah Putih sebelum melayani peserta JKN:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mematangkan unit usaha baru Kopdes Merah Putih di sektor kesehatan, yang mencakup operasional klinik pratama dan apotek.
Menkes menjelaskan bahwa model bisnis Klinik Kopdes Merah Putih sejatinya setara dengan klinik swasta, bukan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang murni didanai APBD/APBN.
"Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik. Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya yang paling tepat," terang Menkes Budi.
Ia menegaskan kembali bahwa klinik koperasi ini memang dirancang sejak awal agar dapat menerima pasien BPJS Kesehatan, sama halnya dengan skema kemitraan yang selama ini berlaku pada klinik-klinik swasta nasional.