JAKARTA, saatini.com - Masyarakat di tingkat pedesaan bakal semakin mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas. BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelak dapat diakses melalui fasilitas klinik yang dikembangkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, selama klinik tersebut memenuhi kualifikasi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan kesiapan pihaknya untuk bermitra dengan jaringan klinik desa tersebut.

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," ujar Prihati Pujowaskito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Persyaratan Utama Kemitraan Klinik Kopdes dan BPJS

Guna memberikan jaminan mutu dan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi Klinik Kopdes Merah Putih sebelum melayani peserta JKN:

  • Izin Operasional Resmi: Memiliki legalitas kelayakan fasilitas kesehatan yang sah dari pemerintah daerah.
  • Kelengkapan Tenaga Medis: Memenuhi persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat, dan tenaga medis pendukung.
  • Standar Fasilitas: Menyediakan sarana, prasarana, serta peralatan medis sesuai standar FKTP.
  • Komitmen Mutu Layanan: Menjamin standar pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.

Menkes Sebut Proyek Percontohan (Pilot Project) Sudah Berjalan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mematangkan unit usaha baru Kopdes Merah Putih di sektor kesehatan, yang mencakup operasional klinik pratama dan apotek.

Menkes menjelaskan bahwa model bisnis Klinik Kopdes Merah Putih sejatinya setara dengan klinik swasta, bukan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang murni didanai APBD/APBN.

"Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik. Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya yang paling tepat," terang Menkes Budi.

Ia menegaskan kembali bahwa klinik koperasi ini memang dirancang sejak awal agar dapat menerima pasien BPJS Kesehatan, sama halnya dengan skema kemitraan yang selama ini berlaku pada klinik-klinik swasta nasional.