Saatini AMP
Nasional

Lindungi Peternak Mandiri, Kementan Genjot Stabilisasi Harga Ayam Hidup Rp25.000/Kg

Kementerian Pertanian memperketat langkah stabilisasi perunggasan nasional dengan memberlakukan moratorium rekomendasi usaha baru guna melindungi peternak mandiri dari tekanan harga. Langkah ini bertujuan mendorong kenaikan harga ayam hidup di tingkat kandang secara bertahap dari Rp22.000 per kilogram menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp25.000 per kilogram.

Oleh Gatot Wahyu
Lindungi Peternak Mandiri, Kementan Genjot Stabilisasi Harga Ayam Hidup Rp25.000/Kg

JAKARTA, saatini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat langkah stabilisasi perunggasan nasional guna melindungi peternak mandiri dari anomali harga. Melalui penataan pasokan hulu hingga penyerapan hilir, Kementan terus mendorong agar harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak merambat naik secara bertahap melebihi Harga Pokok Produksi (HPP) menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp25.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa untuk kondisi saat ini, pemerintah mengimbau patokan harga minimal di tingkat kandang berada di angka Rp22.000 per kilogram.

"Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram. Saat ini harga di kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan," kata Agung Suganda di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Perjalanan Fluktuasi Harga Ayam Kandang (2026)

Dinamika harga ayam hidup di tingkat peternak mengalami penurunan tajam sepanjang tahun 2026 sebelum akhirnya perlahan membaik di awal November:

Guna menanggulangi koreksi harga tersebut, Kementan memberlakukan penundaan sementara (moratorium) bagi seluruh pengajuan rekomendasi layanan usaha perunggasan hingga harga di kandang benar-benar stabil di atas Rp22.000/kg.

Strategi Terpadu: Penataan HPP hingga Tindak Pidana Satgas Pangan

Kementan bersama instansi terkait menjalankan berbagai langkah penanganan terstruktur dari hulu hingga hilir:

Langkah tegas ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan pentingnya memberantas permainan harga di sektor perunggasan.

"Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen," tegas Amran.