JAKARTA, saatini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat langkah stabilisasi perunggasan nasional guna melindungi peternak mandiri dari anomali harga. Melalui penataan pasokan hulu hingga penyerapan hilir, Kementan terus mendorong agar harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak merambat naik secara bertahap melebihi Harga Pokok Produksi (HPP) menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp25.000 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa untuk kondisi saat ini, pemerintah mengimbau patokan harga minimal di tingkat kandang berada di angka Rp22.000 per kilogram.
"Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram. Saat ini harga di kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan," kata Agung Suganda di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Perjalanan Fluktuasi Harga Ayam Kandang (2026)
Dinamika harga ayam hidup di tingkat peternak mengalami penurunan tajam sepanjang tahun 2026 sebelum akhirnya perlahan membaik di awal November:
- Mei 2026: Kesepakatan harga minimal ditetapkan sebesar Rp19.500/kg (bobot sekira 1,8 kg).
- Juni – Juli 2026: Harga anjlok drastis ke kisaran Rp12.000 – Rp14.000/kg, jauh di bawah biaya produksi.
- Agustus – September 2026: Intervensi pemerintah sempat menstabilkan harga ke Rp22.000 – Rp23.000/kg.
- Oktober 2026: Harga kembali terkoreksi turun ke kisaran Rp18.000 – Rp20.000/kg.
- Awal November 2026: Pantauan asosiasi peternak menunjukkan tren positif naik ke kisaran Rp21.000 – Rp22.500/kg.
Guna menanggulangi koreksi harga tersebut, Kementan memberlakukan penundaan sementara (moratorium) bagi seluruh pengajuan rekomendasi layanan usaha perunggasan hingga harga di kandang benar-benar stabil di atas Rp22.000/kg.
Strategi Terpadu: Penataan HPP hingga Tindak Pidana Satgas Pangan
Kementan bersama instansi terkait menjalankan berbagai langkah penanganan terstruktur dari hulu hingga hilir:
- Pengendalian Pasokan DOC & Pakan: Menata produksi Day Old Chick (DOC) agar sesuai kebutuhan pasar serta mempercepat penyaluran jagung SPHP dan bungkil kedelai via BUMN untuk menekan biaya pakan.
- Penyerapan Maksimal RPHU: Menggandeng Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin) untuk menyerap langsung ayam dari peternak rakyat.
- Hilirisasi Terintegrasi: Mengembangkan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di 6 provinsi guna memperkuat daya saing peternak mandiri.
- Pengawasan Ketat & Sanksi Hukum: Menelusuri anomali selisih harga yang melebar antara tingkat kandang dan konsumen bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan pentingnya memberantas permainan harga di sektor perunggasan.
"Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen," tegas Amran.
Tinggalkan Komentar