Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, HA, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sinjai setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguras uang kas bank untuk melunasi utang pribadi serta mentransfer dana ke rekening miliknya sendiri.
SINJAI, saatini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sangiasseri berinisial HA (36) pada Selasa (20/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kas bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,25 miliar.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguras kas bank untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang piutang kepada sejumlah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Budiman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka HA didasari oleh bukti-bukti kuat serta hasil penghitungan resmi dari lembaga berwenang.
"Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.250.000.000 (Rp3,25 miliar) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tegas Budiman.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah, penyidik langsung memutuskan menahan HA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai guna mempermudah proses penyidikan.
Dari penelusuran penyidikan sementara, tersangka HA memanfaatkan dana kas BRI Unit Sangiasseri untuk menutup utang pribadi kepada berbagai pihak, mulai dari keluarga, rekan, hingga nasabah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendeteksi adanya aliran dana yang ditransfer langsung ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka sendiri.
Meskipun demikian, Kejari Sinjai menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus berjalan. Penyidik tengah mengurai secara mendalam mengenai:
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi:
Menanggapi besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Kajari Sinjai Budiman memastikan bahwa penanganan kasus akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).