SINJAI, saatini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sangiasseri berinisial HA (36) pada Selasa (20/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kas bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,25 miliar.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguras kas bank untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang piutang kepada sejumlah pihak.
Kerugian Negara Rp3,25 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Budiman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka HA didasari oleh bukti-bukti kuat serta hasil penghitungan resmi dari lembaga berwenang.
"Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.250.000.000 (Rp3,25 miliar) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tegas Budiman.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah, penyidik langsung memutuskan menahan HA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai guna mempermudah proses penyidikan.
Modus Korupsi
Dari penelusuran penyidikan sementara, tersangka HA memanfaatkan dana kas BRI Unit Sangiasseri untuk menutup utang pribadi kepada berbagai pihak, mulai dari keluarga, rekan, hingga nasabah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendeteksi adanya aliran dana yang ditransfer langsung ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka sendiri.
Meskipun demikian, Kejari Sinjai menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus berjalan. Penyidik tengah mengurai secara mendalam mengenai:
- Mekanisme dan rincian pengambilan uang dari kas.
- Frekuensi transaksi yang dilakukan tersangka.
- Melacak secara menyeluruh alur (flow) dana hasil korupsi tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi:
- Sangkaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001).
- Sangkaan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan TPK.
- Sangkaan Alternatif: Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001).
Menanggapi besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Kajari Sinjai Budiman memastikan bahwa penanganan kasus akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tinggalkan Komentar