Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus 2027 mulai 6 hingga 5 Desember 2026 untuk jamaah kuota utama dan lansia prioritas. Tahap kedua untuk pengisian sisa kuota dijadwalkan berlangsung pada 10-16 Desember 2026, dengan syarat khusus bagi lansia berusia minimal 65 tahun yang telah terdaftar minimal dua tahun.
JAKARTA, saatini.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi merilis daftar peserta calon jamaah haji khusus yang berhak melunasi pembayaran, sekaligus mengumumkan mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus untuk musim haji tahun 1448 H/2027 M.
Proses pembayaran ini menjadi langkah krusial bagi para calon jamaah untuk mengamankan porsi keberangkatan mereka.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengimbau seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera memperhatikan jadwal dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat.
Ian menjelaskan bahwa skema pelunasan Bipih haji khusus terbagi ke dalam dua tahap utama, disusul dengan pengisian kuota cadangan jika diperlukan.
Periode: 10 hingga 16 Desember 2026 (7 hari kalender).
Sasaran: Dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah Tahap Pertama berakhir. Tahap ini diperuntukkan bagi:
Bagi jamaah yang memerlukan penggabungan mahram, pendampingan lansia, atau pendampingan disabilitas, permohonan dapat dikirimkan secara resmi via email:
Jika hingga akhir pelunasan Tahap Pertama dan Kedua kuota belum terpenuhi, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir dari jamaah berstatus cadangan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” tegas Ian.
Catatan Penting untuk Jamaah Cadangan: Jamaah berstatus cadangan yang ikut melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, kemudian mengirimkannya melalui email khusus: candangan.hajikhusus@haji.go.id.
Kemenhaj juga memberikan kepastian hukum terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar calon jamaah tidak dirugikan: