JAKARTA, saatini.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi merilis daftar peserta calon jamaah haji khusus yang berhak melunasi pembayaran, sekaligus mengumumkan mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus untuk musim haji tahun 1448 H/2027 M.

Proses pembayaran ini menjadi langkah krusial bagi para calon jamaah untuk mengamankan porsi keberangkatan mereka.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengimbau seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera memperhatikan jadwal dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat.

Jadwal dan Tahapan Pelunasan Bipih Haji Khusus 2027

Ian menjelaskan bahwa skema pelunasan Bipih haji khusus terbagi ke dalam dua tahap utama, disusul dengan pengisian kuota cadangan jika diperlukan.

1. Tahap Pertama: Pengisian Kuota Utama & Prioritas Lansia

  • Periode: 6 November hingga 5 Desember 2026 (30 hari kalender).
  • Sasaran: Jamaah calon haji khusus yang masuk dalam alokasi kuota murni tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia (lansia).
  • Syarat Prioritas Lansia: Berusia minimal 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah terdaftar sebagai calon jamaah sekurang-kurangnya selama dua tahun.

2. Tahap Kedua: Pengisian Sisa Kuota & Kondisi Khusus

Periode: 10 hingga 16 Desember 2026 (7 hari kalender).

 

 

Sasaran: Dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah Tahap Pertama berakhir. Tahap ini diperuntukkan bagi:

  • Jamaah yang mengalami kendala teknis pelunasan pada Tahap Pertama.
  • Pendamping jamaah lansia.
  • Jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
  • Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Ketentuan Pengajuan Pendampingan & Verifikasi Berkas

Bagi jamaah yang memerlukan penggabungan mahram, pendampingan lansia, atau pendampingan disabilitas, permohonan dapat dikirimkan secara resmi via email:

  • Email Pengajuan Pendampingan: [email protected]
  • Jadwal Verifikasi Berkas: 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Mekanisme Kuota Cadangan & Surat Pernyataan

Jika hingga akhir pelunasan Tahap Pertama dan Kedua kuota belum terpenuhi, Kemenhaj akan membuka pengisian tahap akhir dari jamaah berstatus cadangan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.

“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” tegas Ian.

Catatan Penting untuk Jamaah Cadangan: Jamaah berstatus cadangan yang ikut melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, kemudian mengirimkannya melalui email khusus: [email protected].

Status Legalitas PIHK & Keamanan Calon Jamaah

Kemenhaj juga memberikan kepastian hukum terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar calon jamaah tidak dirugikan:

  • PIHK dalam Proses Perpanjangan Sertifikasi: Lembaga PIHK yang sertifikasinya belum diperpanjang karena penyesuaian regulasi tetap diperbolehkan melayani pelunasan jamaah, dengan syarat telah mengantongi rekomendasi resmi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PIHK tersebut tetap diizinkan beroperasi hingga seluruh rangkaian Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
  • PIHK yang Izinnya Sudah Tidak Berlaku: Bagi jamaah yang terdaftar di PIHK yang izin resminya telah berakhir/ditutup, pelunasan tetap dapat dilakukan dengan cara berpindah ke PIHK lain yang berizin aktif sesuai pilihan dan kenyamanan jamaah.