JAKARTA, saatini.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah mengajukan permintaan penurunan (take down) maupun pembatasan konten terkait informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada platform media sosial mana pun.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan warganet di jejaring sosial yang mengeluhkan adanya dugaan pembatasan akses (shadowban atau pembatasan jangkauan) terhadap unggahan mengenai kondisi karhutla di lapangan.

"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Informasi Masyarakat Jadi Sumber Krusial Penanganan Karhutla

Meutya menjelaskan bahwa laporan serta informasi seputar karhutla yang diunggah langsung oleh masyarakat justru sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Laporan berbasis warga (citizen journalism) tersebut menjadi masukan berharga agar penanggulangan karhutla di titik-titik rawan dapat dieksekusi lebih cepat dan efisien.

Bahkan, kementerian dan lembaga terkait memanfaatkan platform arus utama seperti TikTok, Instagram, hingga Threads untuk menyebarkan pembaruan kondisi serta imbauan keselamatan kepada publik.

"Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Meutya.

Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Algoritma Perusahaan Teknologi

Mengenai keluhan masyarakat soal unggahan yang mendadak dibatasi atau dihapus, Menkomdigi mendesak perusahaan raksasa teknologi untuk bersikap transparan terkait panduan komunitas (community guidelines) serta sistem algoritma yang mereka terapkan.

Langkah transparansi ini dinilai krusial agar publik memahami alasan pasti suatu konten ditayangkan atau dibatasi, tanpa ada asumsi campur tangan dari pihak luar.

"Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," ujar Meutya.

Langkah Jika Unggahan Karhutla Terkena Pembatasan

Sebagai langkah konkret, Menkomdigi menyarankan masyarakat yang merasa unggahannya tentang karhutla terkena pembatasan atau penghapusan sepihak oleh sistem untuk segera:

  • Mengajukan Banding (Appeal): Memanfaatkan fitur pengaduan resmi yang tersedia di masing-masing aplikasi media sosial.
  • Lapor ke Komdigi: Menyampaikan laporan serupa kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar dapat difasilitasi dan ditindaklanjuti secara resmi kepada pengelola platform terkait.

Melalui transparansi serta kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform, penyebaran informasi kebencanaan diharapkan tetap terbuka dan bermanfaat bagi keselamatan bersama.