MEDAN, saatini.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terungkap melalui pemeriksaan internal perusahaan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Branch Office Head BRI Tanjung Balai, Zulkarnain Suria Amijaya, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kredit tersebut.

“BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan perbuatan melawan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan internal, BRI mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa.

Selain melaporkan perkara itu, BRI juga menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang dinilai terlibat. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Zulkarnain menegaskan, BRI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Perusahaan juga berkomitmen mendukung penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, BRI terus memperkuat pengawasan dan pengendalian internal dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kehati-hatian perbankan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“BRI tidak menoleransi tindakan fraud dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dua Tersangka

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai. Penyidik menetapkan dua orang berinisial MN dan RYHS sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa MN menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang. Sementara itu, RYHS bertugas sebagai mantri di unit yang sama selama periode tersebut.

Penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta fakta hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Bobon.

Penyidikan lanjutan dilakukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyaluran kredit tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kerugian Negara Rp15,65 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi KUR dan KUPRA tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.

Nilai kerugian itu menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungbalai. Aparat penegak hukum masih mendalami perkara untuk memastikan fakta hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyaluran KUR dan KUPRA yang merupakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha. BRI menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan sesuai ketentuan perusahaan dan hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tak bersalah.