Jakarta, Saatini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah mengerahkan seluruh upaya untuk membenahi pasar modal Indonesia sejak Januari 2026. Langkah ini menjadi sorotan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi terkait potensi penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator telah menjalankan berbagai agenda reformasi untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas data investor, dan menjaga integritas perdagangan saham.
“Kalau dibilang kita enggak ngapa-ngapain, itu salah banget. Bahkan kita sudah all out banget dengan segala hal yang kita lakukan,” kata Friderica saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).
Pernyataan tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi tekanan setelah pengumuman MSCI. Di tengah upaya pembenahan regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan pemulihan setelah mengalami koreksi tajam.
OJK Genjot Reformasi Pasar Modal sejak Januari 2026
Friderica menjelaskan, OJK telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola pasar modal sejak awal 2026. Salah satu fokusnya ialah meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham agar pelaku pasar memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten.
OJK meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen. Regulator juga menerapkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) serta menaikkan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap.
Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi yang diarahkan untuk memperkuat transparansi kepemilikan dan meningkatkan kualitas pasar modal domestik. Dengan informasi yang lebih terperinci, investor diharapkan dapat menilai kondisi saham dan risiko investasinya secara lebih baik.
Selain memperkuat keterbukaan kepemilikan saham, OJK memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan granularitas data investor domestik maupun asing sehingga regulator memiliki informasi yang lebih terperinci mengenai struktur pelaku pasar.
OJK Tegaskan Sanksi Tak Bisa Dijatuhkan Sembarangan
Di tengah desakan untuk memperkuat pengawasan pasar modal, Friderica menekankan bahwa penjatuhan sanksi membutuhkan proses pembuktian. OJK harus memastikan dugaan pelanggaran memenuhi ketentuan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Menurut Friderica, proses tersebut menjadi semakin penting dalam menangani dugaan perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading. Regulator perlu mengidentifikasi pihak-pihak terkait sekaligus membuktikan keterlibatan mereka sebelum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, proses penegakan aturan tidak hanya berfokus pada kecepatan penindakan, tetapi juga pada kecukupan bukti. OJK menegaskan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal.
IHSG Rebound 5,65% setelah Sempat Tertekan Hebat
Di tengah agenda reformasi dan sorotan terhadap kebijakan MSCI, IHSG mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan Selasa (20/10). Indeks ditutup naik 282,28 poin atau 5,65 persen ke level 5.278,89.
Penguatan tersebut terjadi setelah IHSG mengalami koreksi tajam dalam dua hari perdagangan sebelumnya. Friderica menilai pergerakan positif itu mencerminkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal Indonesia.
Ia juga menyebut aksi pembelian kembali saham atau buyback turut menopang sentimen positif di bursa. Namun, Friderica mengingatkan pelaku pasar agar menilai perkembangan pasar modal secara rasional dengan memperhatikan fundamental perusahaan dan kondisi perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10), IHSG anjlok 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11. Tekanan tersebut muncul setelah MSCI mengumumkan konsultasi dengan pelaku pasar mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market.
Perbedaan pergerakan indeks dalam dua periode tersebut memperlihatkan tingginya dinamika pasar di tengah ketidakpastian terkait klasifikasi MSCI. Karena itu, reformasi transparansi dan integritas pasar menjadi salah satu perhatian penting bagi regulator dan penyelenggara bursa.
BEI Siapkan Dua Langkah Baru Menjawab Sorotan MSCI
BEI turut merespons perkembangan tersebut dengan mengumumkan dua inisiatif untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Pengumuman itu disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10) sore.
Inisiatif pertama berupa penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen. Langkah ini berkaitan dengan upaya memperjelas informasi mengenai kepemilikan saham dan hubungan afiliasi di pasar modal.
Inisiatif kedua ialah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari IHSG. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah BEI dalam merespons perhatian terhadap struktur kepemilikan saham dan transparansi pasar.
Langkah BEI berjalan seiring dengan reformasi yang telah dijalankan OJK. Kedua lembaga tersebut menempatkan keterbukaan informasi dan integritas perdagangan sebagai bagian penting dari pembenahan pasar modal Indonesia.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten
Selain mendorong reformasi kebijakan, OJK juga menjatuhkan sanksi dan denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menjatuhkan sanksi tersebut terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan yang dilakukan regulator terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, Friderica menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut juga berlaku dalam penanganan dugaan perdagangan terkoordinasi yang memerlukan identifikasi dan pembuktian keterlibatan pihak terkait.
Investor Diminta Tetap Rasional Menyikapi Gejolak Bursa
Friderica meminta investor tidak hanya terpaku pada fluktuasi indeks dalam jangka pendek ketika menilai kondisi pasar modal Indonesia. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fundamental emiten dan perekonomian nasional dalam mengambil keputusan investasi.
Di sisi lain, OJK melanjutkan agenda reformasi yang mencakup transparansi kepemilikan saham, penerapan kebijakan HSC, peningkatan batas minimum free float, serta penyempurnaan data investor. BEI juga menyiapkan inisiatif baru setelah berdiskusi dengan MSCI.
Perkembangan tersebut menempatkan reformasi pasar modal sebagai isu penting di tengah perhatian terhadap klasifikasi Indonesia dalam indeks global. Penguatan IHSG pada Selasa menjadi perkembangan positif, sementara upaya meningkatkan transparansi dan integritas pasar tetap menjadi bagian dari agenda pembenahan regulator dan bursa. (*)
Tinggalkan Komentar