JAKARTA, saatini.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurus sertifikasi halal secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Fasilitas ini disiapkan pemerintah menjelang pemberlakuan tenggat kebijakan Wajib Halal yang jatuh pada 18 Oktober 2026.

Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026, pemerintah telah mengalokasikan kuota hingga 1,35 juta sertifikat gratis khusus bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Para pengusaha kecil dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi tersebut secara praktis melalui platform digital SiHalal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, meluruskan berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait implementasi aturan ini.

Ia menekankan bahwa regulasi Wajib Halal bukanlah bentuk pembatasan, pemaksaan, apalagi larangan yang merugikan para pengusaha.

"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun. Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau melakukan sertifikasi halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau, tidak ada sanksi," tegas Haikal saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Perlindungan Konsumen 

Haikal menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus memperkuat legalitas dan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun global.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan serta pengawasan yang terukur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

Haikal menegaskan tidak akan ada tindakan represif atau aksi penertiban sepihak (sweeping) terhadap para pelaku usaha.

Aturan Khusus Bagi Usaha Mikro 

Guna menjaga kelangsungan dunia usaha, pemerintah saat ini juga sedang mematangkan formula ketentuan khusus bagi kelompok usaha tertentu.

Aturan khusus ini ditujukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta kategori produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Langkah ini diambil agar transisi menuju era Wajib Halal berjalan mulus, memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, dan tetap menjamin iklim bisnis perdesaan hingga perkotaan tetap tumbuh positif tanpa membebani para pengusaha kecil.