JAKARTA, saatini.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).

Dasco dengan tegas membantah informasi tersebut dan memastikan isu pencalonan dirinya sebagai pendamping presiden itu merupakan berita bohong atau hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan Dasco melalui akun media sosial X pada Rabu (4/11) malam. Pernyataan itu kemudian kembali dibagikan melalui akun Instagram resminya pada Kamis pagi.

"Saya pastikan Itu hoax," ungkap Dasco melalui akun media sosialnya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Tidak sekadar membantah, Dasco juga menduga kemunculan isu pencalonan dirinya sebagai cawapres sengaja dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan lain yang tengah menjadi sorotan nasional.

Menurut Dasco, isu tersebut muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, sejumlah pejabat negara, serta tokoh lainnya. Kasus tersebut melibatkan perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres," katanya.

Pernyataan Dasco tersebut sekaligus menegaskan bahwa kabar mengenai dirinya yang bakal maju sebagai calon wakil presiden bukanlah informasi yang benar. Ia justru menyoroti pentingnya perhatian publik terhadap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal.

Dugaan Penyadapan Ilegal Dinilai Serius

Di tengah bantahan Dasco mengenai isu cawapres, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara juga mendapat perhatian pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan pandangannya bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.

Prasetyo menilai tindakan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut bukan persoalan biasa. Sebab, aktivitas penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal yang menyasar Presiden dan pejabat negara dinilai berpotensi membahayakan kepentingan nasional.

Menurutnya, tindakan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan pimpinan negara sehingga harus mendapat perhatian serius.

Dia menegaskan bahwa penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa hak terhadap sistem atau informasi milik pejabat negara merupakan perbuatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah memandang dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Munculnya klarifikasi Dasco mengenai isu pencalonan cawapres di tengah mencuatnya kasus penyadapan ilegal pun menjadi perhatian. Dasco secara khusus mengingatkan adanya dugaan pengalihan perhatian publik dari persoalan yang dinilainya lebih penting, yakni kasus penyadapan yang menyeret perwira Polri sebagai tersangka.