JAKARTA, saatini.com - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri tidak berkaitan dengan persaingan jabatan maupun konflik kepentingan di lingkungan internal kepolisian.
Menurut Suyudi, proses hukum terhadap ketiga anggota tersebut merupakan langkah penegakan hukum murni atas dugaan tindak pidana. Ia memastikan penanganan perkara tidak dilatarbelakangi persaingan antara pejabat kepolisian ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” katanya dalam wawancara cegat setelah audiensi dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari keterangan resmi.
Suyudi menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan dan memperkuat institusi Polri. Penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, serta negara.
Kapolri juga memastikan kondisi internal Korps Bhayangkara tetap solid di tengah mencuatnya perkara tersebut. Ia meminta seluruh personel kepolisian di berbagai wilayah Indonesia tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” jelasnya.
Apresiasi Dukungan Purnawirawan Polri
Dalam pertemuan dengan Persatuan Purnawirawan Polri, Suyudi turut menyampaikan penghargaan atas perhatian, dukungan, serta berbagai masukan yang diberikan para senior kepolisian.
Ia menilai keterlibatan para purnawirawan menunjukkan kepedulian terhadap perjalanan dan masa depan institusi Polri. Berbagai saran yang disampaikan dinilai menjadi dukungan moral bagi jajaran kepolisian dalam menghadapi dinamika serta tantangan pelaksanaan tugas.
"Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ujarnya.
Menurut Suyudi, komunikasi antara pimpinan Polri dengan para purnawirawan menjadi bagian penting dalam menjaga soliditas dan mendukung pembenahan institusi.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan bahwa para purnawirawan turut merasakan keprihatinan atas munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan anggota kepolisian.
Meski demikian, PP Polri memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri yang dinilai berani dan tegas dalam memproses hukum personel yang diduga melakukan tindak pidana.
Bambang menegaskan, perkara tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai persaingan antara Kapolri dengan mantan Kapolri. Menurutnya, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," katanya.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap anggota yang diduga melanggar hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan institusi kepolisian.
PP Polri juga mengapresiasi berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Suyudi bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perbaikan organisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Tiga Personel Polri Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan melawan hukum, yakni penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik. Kapolri menegaskan bahwa langkah hukum terhadap ketiga personel tersebut tidak berkaitan dengan persaingan internal, melainkan merupakan upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas institusi Polri.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pimpinan kepolisian juga meminta seluruh anggota tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Komentar