JAKARTA, saatini.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan kawan-kawan.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi merinci seluruh tahapan akademis yang dijalaninya di Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga resmi meraih gelar Strata Satu (S1).

Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses akademik telah dipenuhinya sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu, mulai dari ujian skripsi hingga prosesi wisuda.

"Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia," tutur Jokowi saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis.

Rincian Wisuda dan Penerbitan Ijazah UGM

Setelah lulus ujian skripsi, Jokowi mengikuti prosesi wisuda kelulusan pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Saat itu, ia diwisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di lingkungan UGM.

Dalam ingatan Jokowi, khusus dari Fakultas Kehutanan ada 14 mahasiswa yang ikut diwisuda bersama dengannya, di mana namanya berada di urutan ke-12.

Ketika jaksa penduntut umum mendalami penerbitan dokumen resmi tersebut, Jokowi menjelaskan:

  • Tanggal Penerbitan Ijazah: Diterbitkan pada 5 November 1985.
  • Penanda Tangan Dokumen: Ditandatangani langsung oleh Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan pada masa itu.
  • Keabsahan Dokumen: Jokowi memverifikasi di depan hakim bahwa fisik ijazah yang dihadirkan di persidangan adalah dokumen asli miliknya.

Bantahan Tegas Soal Foto Ijazah dan Reaksi Atas Demonstran

Tensi persidangan sempat menarik perhatian ketika jaksa menanyakan perihal isu foto yang menempel di lembar ijazah tersebut—yang sempat dituding merupakan foto sosok lain bernama Dumatno Budi Utomo.

Jokowi membantah keras tudingan tersebut dengan kalimat menohok.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" tegasnya.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak pernah dihubungi maupun dimintai izin oleh para terdakwa saat ijazah miliknya dijadikan objek riset atau penelitian mandiri.

Mengenai insiden kedatangan rombongan demonstran yang mendatangi kediamannya menuntut penampakan ijazah asli, Jokowi menjelaskan alasannya menolak permintaan tersebut. Baginya, kelompok masyarakat biasa tidak memiliki wewenang hukum untuk memverifikasi dokumen pribadi.

Ia menegaskan hanya bersedia menunjukkan fisik ijazah asli jika diminta resmi oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim.