Jakarta, Saatini.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum strategis ini mengangkat topik pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi guna mengembalikan kedaulatan sektor energi serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diskusi penting ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Ketua PP Muhammadiyah Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Presiden FSPPB Ir. Arie Gumilar, S.T., IPM., serta Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2009–2019 Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D.
Ketua PP Muhammadiyah, Dr. M. Busyro Muqoddas, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi kritis dalam mengawal pembahasan regulasi strategis ini agar terhindar dari praktik tata kelola yang tidak transparan. Busyro menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
"Apakah itu by design? Sulit bagi kami untuk bersikap positive thinking situasi sekarang. Karena sebelumnya di ruang ini, di atas itu kami juga membahas RUU Agraria, itu tidak ada meaningful participation. Berarti itu ditabrak. Persis undang-undangnya RUU Minerba, Cipta Kerja, Revisi Undang-Undang KPK," ujar Busyro Muqoddas dalam paparannya.
Busyro juga menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sehingga regulasi yang dibentuk wajib memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap tata kelola migas demi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Presiden FSPPB Ir. Arie Gumilar, S.T., IPM., menyampaikan bahwa draft RUU Migas inisiatif DPR tahun 2026 harus dimanfaatkan untuk membalikkan arus liberalisasi agar kembali selaras dengan Pasal 33 UUD 1945. FSPPB mendesak agar penunjukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas diberikan langsung kepada Pertamina secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Pertamina sudah melakukan pengusahaan dan ada dari hulu sampai hilir cuman memang belum terintegrasi sebagai dampak dari liberalisasi tahun 2001 dan tahun 2020 juga Pertamina sudah dipecah lagi menjadi Holding-Subholding. Nah yang kita harapkan ini Pertamina diperkuat sebagai National Oil Company, ditunjuk sebagai BUK dan Pertaminanya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir," jelas Arie Gumilar.
Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut akan mempersingkat proses koordinasi, menekan biaya pokok produksi, dan bermuara pada penyediaan energi yang murah bagi masyarakat luas. Dampak lanjutan dari harga energi yang terjangkau akan membangkitkan sektor industri, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara pesat.
Sementara itu, Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D., memberikan pandangan mendalam mengenai arsitektur ketahanan energi nasional. Menurutnya, sektor migas tetap memegang peran yang sangat vital dalam jangka panjang meskipun transisi energi terus didorong melalui bauran energi atau energy mix.
"Jadi migas itu ke depan tetap penting meskipun persentase energi terbarukan dinaikkan, bukan berarti migasnya diturunkan jumlahnya, karena kebutuhan energi itu makin hari terus meningkat," ungkap Prof. Mukhtasor.
Prof. Mukhtasor juga menekankan pentingnya kemandirian pembiayaan dan penguatan industri dalam negeri agar investasi pada sektor strategis migas dapat dipikul bersama oleh rakyat dan memberikan keuntungan yang kembali kepada negara. Melalui sinergi antara PP Muhammadiyah, serikat pekerja, dan akademisi, seluruh pihak berkomitmen untuk menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 agar benar-benar berpihak pada kedaulatan energi nasional. (*)
Tinggalkan Komentar