JAKARTA, saatini.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian mengembangkan penyidikan kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, hingga meninggal dunia.

KPAI menduga jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berpotensi lebih dari dua anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan pentingnya Polres Pemalang mendalami setiap laporan dan bukti lapangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

"KPAI meminta Polres Pemalang menindaklanjuti laporan yang diduga anak berhadapan dengan hukum lebih dari dua orang," kata Diyah Puspitarini saat memberikan keterangan resminya di Jakarta.

Diyah mengingatkan bahwa penanganan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus dilakukan secara cepat dan terukur.

Hal ini penting untuk menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan penegakan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Proses hukum untuk anak berhadapan dengan hukum tetap berjalan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," ujar Diyah.

Dalam penanganan sementara, Polres Pemalang telah menetapkan dua anak yang diduga sebagai pelaku utama menjadi ABH.

Kedua anak tersebut selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan untuk menjalani program rehabilitasi sosial menyeluruh.

Kasus memilukan ini bermula ketika korban yang baru berusia tujuh tahun dan duduk di kelas 2 SDN di Kabupaten Pemalang, berinisial A, diduga mengalami tindak perundungan oleh dua kakak kelasnya pada 12 September 2026.

Pasca-kejadian tersebut, fisik korban terus melemah hingga mengalami Mual dan muntah secara terus-menerus.

Orang tua korban kemudian membawa A ke RSUD M Ashari Pemalang untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani perawatan medis selama sembilan hari, korban sempat diperbolehkan pulang ke rumah pada 24 September 2026.

Namun, kondisi kesehatan korban kembali memburuk hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 30 September 2026 dini hari saat hendak dilarikan kembali ke rumah sakit.