JAKARTA, saatini.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara atau men-suspend khusus operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tindakan penangguhan ini dijatuhkan akibat belum diselesaikannya komitmen tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bertumpu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam laporan audit tersebut, sebanyak 91 SPPG terbukti belum mengembalikan dana sisa atas temuan pemeriksaan ke kas negara.
Secara akumulatif, total nilai temuan audit BPK yang belum ditindaklanjuti oleh puluhan satuan pelayanan tersebut menyentuh angka Rp18,19 miliar, atau tepatnya Rp18.198.223.745.
"91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan pemetaan wilayah BGN, konsentrasi terbanyak berada di Wilayah II yang mencakup area Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta dengan total 73 SPPG.
Sementara itu, Wilayah III yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua mencatatkan 14 SPPG, serta Wilayah I di seluruh Pulau Sumatra menyumbang empat SPPG.
Sanksi suspend khusus ini berupa penghentian seluruh operasional pelayanan tanpa batas waktu hingga kewajiban finansial dipenuhi.
Langkah disipliner ini menjadi bagian dari komitmen penuh BGN dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum atas pengelolaan dana negara pada program prioritas nasional tersebut.
Ketut menegaskan bahwa status pembekuan operasional hanya dapat dicabut apabila pihak pengelola SPPG telah merampungkan seluruh penyetoran dana ke kas negara yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran sah.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," tegas Ketut.
Melalui ketegasan kebijakan ini, BGN terus mendorong seluruh pengelola satuan pelayanan untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan kewajiban audit.
Langkah ini dipandang sangat krusial demi memperkuat fondasi tata kelola serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Komentar