JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir di balik praktik rasuah yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa uang hasil pemerasan dan imbalan proyek sengaja dikumpulkan oleh Hamenang untuk melunasi utang biaya politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejak resmi menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang diduga rutin mengumpulkan komitmen fee dari para penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” terang Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Aliran Uang Milyaran Rupiah Lewat Ajudan dan Pejabat Daerah

Dalam menjalankan skema pengumpulan uang suap tersebut, Bupati Klaten memanfaatkan lingkaran terdekatnya, termasuk ajudan pribadi serta pejabat dinas tempatan.

Penyidik KPK merinci aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Hamenang:

  • Melalui Ajudan (BSR): Menerima uang tunai sebesar Rp240 juta dari pihak swasta.
  • Melalui Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan (Rizqan Iryawan): Menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
  • Melalui Pihak Swasta PT Madani Winasis Creative (Muhammad Amin Wahyu Utomo): Menyalurkan dana fantastis mencapai Rp1,9 miliar melalui Rizqan.

“Uang dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” jelas Taufik.

Konstruksi Kasus 5 Klaster dan Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 23 orang di wilayah Jawa Tengah dan Jakarta.

Pada Jumat (16/10/2026), KPK resmi menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2025–2026 ini, yakni:

  1. Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten).
  2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah).
  3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (Pihak Swasta PT Madani Winasis Creative).

KPK mencatat ada lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi secara terstruktur di Pemkab Klaten, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengurusan izin, pengelolaan upah pungut, setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pemberian suap kepada oknum BPK demi mengondisikan laporan audit keuangan daerah.