JAKARTA, saatini.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dinilai kurang pintar mengatur waktu.

Sentilan tersebut disampaikan usai Nusron absen dari panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya pada Rabu (7/10/2026).

Nusron bergeming dari panggilan KPK dengan alasan berbenturan dengan agenda internal kementerian. Setyo menyayangkan alasan tersebut mengingat penyidik telah melayangkan surat panggilan sejak awal pekan sebelumnya.

Tagih Janji 

Setyo menagih janji dan komitmen Nusron yang sebelumnya pernah berjanji di hadapan awak media untuk kooperatif dan membantu proses hukum di lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu dilontarkan Nusron tak lama setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN pada pertengahan September 2026.

Meski Nusron mangkir pada panggilan pertama, Setyo memastikan pihak penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut.

Skandal Suap HGB Summarecon Agung

KASUS ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz / Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Erwin dan Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Empat nama terakhir diduga kuat oleh KPK merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Untuk mendalami aliran dana dan bukti tindak pidana, tim penyidik KPK telah bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan maraton di berbagai lokasi sejak 17 September 2026.

Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Bogor, rumah kediaman tersangka Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.