JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum para pihak yang terlibat telah diputuskan melalui ekspose atau gelar perkara resmi oleh jajaran pimpinan dan penyidik pada Kamis (15/10/2026) malam.
"Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Tangkap 20 Orang
Sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan senyap yang mengamankan total 20 orang pada Kamis (15/10).
Di antara deretan pihak yang diamankan terdapat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dari total pihak yang terjaring, sebanyak 10 orang diboyong langsung ke markas KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti Rp1,9 Miliar
Dalam operasi penindakan ini, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai fantastis senilai kurang lebih Rp1,9 miliar.
Menariknya, penyidik juga menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga kuat digunakan secara khusus oleh Bupati Klaten untuk menampung dan menyimpan uang hasil setoran korupsi.
5 Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa praktik rasuah yang melibatkan Bupati Klaten dan pihak BPK Jateng ini terbagi dalam lima klaster dugaan tindak pidana korupsi, meliputi:
- Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
- Sektor Perizinan daerah.
- Pengelolaan Upah Pungut.
- Setoran Rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan SKPD.
- Pemberian Suap kepada Pihak BPK demi pengondisian laporan audit keuangan.
Tinggalkan Komentar