Sinergi hukum ini diarahkan untuk memperkuat kepatuhan, tata kelola, dan akuntabilitas kegiatan Hutama Karya di Yogyakarta.
YOGYAKARTA, Saatini.com – PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah baru untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Perseroan menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melalui kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Kamis (8/10) di Kantor Kejati DIY. Penandatanganan dilakukan Direktur Operasi II Hutama Karya Mardiansyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Kuncoro.
Hutama Karya Perkuat Antisipasi Risiko Hukum
Melalui PKS ini, Kejati DIY dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta pendampingan hukum kepada Hutama Karya sesuai kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Hutama Karya mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam menjalankan kegiatan operasional maupun proyek perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan dukungan tersebut, perusahaan dapat mengelola aspek hukum sejak kegiatan berlangsung. Pendekatan ini sekaligus membantu Hutama Karya menjaga pelaksanaan proyek agar tetap berjalan sesuai prinsip kepatuhan dan tata kelola perusahaan.
Jejak Proyek Hutama Karya di Yogyakarta
Hutama Karya sendiri memiliki rekam jejak dalam mengerjakan sejumlah proyek di Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satunya pembangunan Gedung Central Medical Unit (CMU) RSUP Dr. Sardjito.
Selain itu, perusahaan mengerjakan pembangunan Gedung Ibu dan Anak RSUP Dr. Sardjito di Sleman. Hutama Karya juga telah menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di wilayah DIY.
Karena itu, penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan perusahaan di daerah tersebut. Perseroan ingin memastikan setiap aktivitas usaha berjalan dengan memperhatikan kepatuhan dan prinsip tata kelola yang baik.
GCG Jadi Fokus Hutama Karya
Dari sisi tata kelola, kerja sama dengan Kejati DIY mendukung langkah preventif Hutama Karya dalam mengelola berbagai aspek hukum. Perseroan juga berupaya memastikan kegiatan usaha memenuhi prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
Upaya tersebut sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan. Dengan pendekatan preventif, Hutama Karya dapat mengelola potensi risiko hukum secara lebih terukur.
Hutama Karya Ungkap Tujuan Sinergi dengan Kejati DIY
Pj. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani mengatakan, sinergi tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Hutama Karya untuk memperkuat tata kelola dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mendukung upaya preventif dan memberikan pendampingan yang diperlukan, sehingga setiap kegiatan Perseroan dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, dukungan dari Kejati DIY diharapkan dapat membantu Hutama Karya menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tertib. Pendampingan hukum juga menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga pelaksanaan aktivitasnya tetap akuntabel.
Sinergi Hukum untuk Proyek yang Lebih Terkelola
Kolaborasi Hutama Karya dan Kejati DIY diharapkan memberikan dukungan dalam mengelola aspek hukum secara lebih terukur. Langkah ini juga membantu perusahaan menjalankan kegiatan di wilayah DIY secara profesional.
Melalui kerja sama tersebut, Hutama Karya terus mendorong penguatan tata kelola dan kepatuhan sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya. Perseroan menegaskan komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)
Tinggalkan Komentar