JAKARTA, saatini.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas keterlambatan pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Ia memastikan bahwa proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut terus dikejar dan ditargetkan rampung paling lambat pada 6 November 2026.

“Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini, tetapi saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai, karena kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.

3 Penyebab Keterlambatan 

Pramono menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran dana KJMU tidak terjadi tanpa alasan. Berdasarkan verifikasi lapangan, Pemprov DKI Jakarta menemukan sejumlah kendala teknis dan ketidaksesuaian data penerima yang cukup signifikan.

Berikut adalah tiga faktor utama yang memicu keterlambatan tersebut:

1. Masalah Digit Nomor Rekening Penerima

Kendala pertama dipicu oleh adanya perbedaan format digit pada nomor rekening para penerima KJMU.

“Yang pertama, karena adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening. Kalau kemudian kita transfer, pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan,” jelas Pramono.

2. Data KTP dan Domisili Tidak Sinkron

Faktor kedua berkaitan dengan validitas Identitas Kependudukan (KTP) penerima bantuan yang tidak cocok. Menurut Pramono, ditemukan ketidaksesuaian pada data jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima.

3. Pembaruan Desil dan Ketidaksesuaian Wilayah

Faktor ketiga adalah pembaruan desil (tingkat kesejahteraan) yang mengubah basis perhitungan penerima. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data administratif wilayah.

“Dan angkanya juga cukup besar, termasuk kemudian kita temukan adanya RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang tidak sesuai,” papar Pramono.

Rincian Data Penerima Baru KJP dan KJMU

Di luar kendala verifikasi data di atas, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat sejumlah data penerima baru yang membutuhkan penanganan ekstra:

  • Penerima Baru KJP Belum Memiliki Rekening: 14.554 penerima
  • Penerima Baru KJMU Belum Memiliki Rekening: 6.587 penerima
  • Penerima Baru dengan NIK di Luar Jakarta: 2.155 penerima

Dengan penyelesaian perbaikan data yang diprioritaskan pekan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh hak para mahasiswa dan siswa penerima manfaat dapat segera tersalurkan secara lancar dan tepat sasaran.