JAKARTA, saatini.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membongkar praktik kejahatan pangan berupa pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Praktik culas ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 miliar akibat subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat miskin justru dimanfaatkan oknum untuk meraup untung sepihak.
Pengungkapan tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua titik wilayah Jakarta Timur, yakni kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengecam keras aksi manipulasi beras subsidi lokal berkualitas baik tersebut.
"Ini sudah tidak sehat. Beras SPHP dibongkar, dijual ke pasar sebagai beras premium karena berasnya ini bagus. Ini beras lokal produksi kita, bukan diimpor, lalu diolah, diproses, dan dikemas ulang. Ini memang kejam dan pengkhianatan!" tegas Amran saat mengonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Hitung-hitungan Kerugian Negara: Subsidi Rp5.510 Per Kilo Diselewengkan
Perhitungan potensi kerugian Rp3,3 miliar mengacu pada surat penugasan tambahan SPHP dari Bapanas kepada Perum Bulog pertengahan Oktober 2026. Pemerintah menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp694,3 miliar untuk alokasi 125,8 ribu ton beras, dengan kisaran nilai subsidi harga Rp5.510 per kilogram.
Ketika 600 ton beras subsidi ini dibelokkan menjadi beras komersial, maka otomatis dana subsidi miliaran rupiah gagal memproteksi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pengkhianatan Petani dan Konsumen", Amran Minta Hukuman Terberat
Amran menjelaskan, penyalahgunaan ini terasa makin ironis karena pemerintah mengucurkan anggaran fantastis dari hulu ke hilir demi menopang produksi dan harga pangan rakyat:
- Subsidi Hulu: Anggaran sebesar Rp160 triliun pada 2026 disalurkan untuk pupuk, traktor, dan alat mesin pertanian bagi 115 juta petani.
- Subsidi Hilir: Beras SPHP yang seharusnya dijual maksimal Rp12.500/kg dipaksa naik menjadi Rp17.000/kg oleh mafia beras.
Menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, Bapanas meminta pihak kepolisian memberikan sanksi pidana terberat tanpa toleransi kepada para pelaku.
"Produsen dan konsumen berdua dikhianati. Ini beras subsidi untuk orang sulit, tapi masih ada oknum yang bermain-main. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia. Kalau ada hukuman terberat, patut kita hukum!" ujar Amran.
Tinggalkan Komentar