JAKARTA, saatini.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog dicopot, sementara dua pejabat lainnya mendapat peringatan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat justru diselewengkan oleh pihak swasta.
Beras bersubsidi itu diduga dikemas ulang, dicampur dengan beras lain, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Amran mengatakan, penindakan terhadap jajaran internal pemerintah menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengawasan dan memperkuat tata kelola distribusi pangan nasional.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran di Jakarta, Kamis.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap pejabat internal, pemerintah juga mendorong penanganan hukum terhadap pihak swasta yang diduga terlibat. Sebanyak sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Amran menyebut penindakan tersebut belum berhenti pada pencopotan pejabat. Pemerintah masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam penyelewengan beras SPHP.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Mentan Amran saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Delapan Pejabat Dicopot, Amran Soroti Kelalaian Pengawasan
Amran menegaskan, pencopotan pejabat merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras SPHP. Menurut dia, setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan program pemerintah harus memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, pejabat yang dicopot dinilai lalai menjalankan tugasnya. Meski demikian, tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Pemerintah juga menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.
Jika pemeriksaan menemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan program pangan bersubsidi. Pasalnya, beras SPHP dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Modus Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Dugaan penyelewengan beras SPHP bermula dari praktik pembelian beras dari Bulog yang kemudian diduga disalahgunakan oleh pihak swasta.
Modus yang diungkapkan Amran meliputi pembukaan kemasan beras SPHP dan pemindahan isinya ke karung lain.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual menggunakan skema berbeda, termasuk dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Amran menyoroti perbedaan harga yang membuat praktik tersebut dinilai merugikan tujuan program pemerintah.
Ia menjelaskan, beras SPHP yang seharusnya dijual kepada konsumen dengan harga Rp12.500 per kilogram dijual kepada perusahaan dengan harga Rp11.500 per kilogram. Namun, beras yang dibeli tersebut diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” bebernya.
Menurut Amran, praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP mendapatkan dukungan pemerintah agar masyarakat dapat membeli beras dengan harga terjangkau.
Ia mengingatkan, program tersebut bukan untuk memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu, melainkan membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.
Pemerintah Gelontorkan Rp160 Triliun
Amran juga memaparkan besarnya dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan produksi dan distribusi pangan nasional.
Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang dipaparkannya mencapai sekitar Rp160 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi Rp144 triliun pada 2025.
Dukungan tersebut mencakup berbagai kebutuhan sektor pertanian, antara lain pupuk, traktor, irigasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
Selain bantuan untuk meningkatkan produksi, pemerintah menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) guna melindungi konsumen.
Dalam proses penyerapan beras, Bulog juga memperoleh dukungan subsidi. Menurut Amran, besaran dukungan tersebut mencapai Rp6.000 per kilogram.
Besarnya dukungan pemerintah itu membuat pengawasan distribusi menjadi penting agar manfaat program benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Penyelewengan beras SPHP dinilai bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah dalam menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan.
Bulog Nonaktifkan Enam Pejabat
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, pejabat yang dinonaktifkan berasal dari jajaran Bulog di Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten.
Menurut Rizal, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan atas kejadian yang berlangsung di wilayah kerja masing-masing. Penonaktifan juga dilakukan untuk mendukung proses investigasi agar berjalan secara objektif.
"Ini kan ibarat jabatan di wilayah gitu ya, contoh seperti Kapolda atau Pangdam, kalau terjadi kerusuhan atau ada terjadi ledakan bom yang besar, itu kan harus bertanggung jawab di wilayah yang bersangkutan. Ini juga sama dengan kejadiannya di wilayah khusus Kanwil Bulog DKI," kata Rizal.
Ia menambahkan, keputusan penonaktifan di lingkungan Bulog diambil berdasarkan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas serta hasil rapat direksi perusahaan.
"Jadi ini tanggung jawab seorang pimpinan beserta staf yang membidanginya. Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi (Bulog), kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau (Kepala Bapanas sekaligus Mentan). Ini merupakan tanggung jawab responsibility kami," tambah Rizal.
Dengan demikian, dari jajaran Bulog terdapat enam pejabat yang dinonaktifkan dan dua orang yang menerima surat teguran. Sementara itu, secara keseluruhan, tindakan terhadap pejabat Bapanas dan Bulog yang diumumkan Amran mencakup delapan pencopotan serta dua peringatan.
Rizal menegaskan, penonaktifan tersebut tidak berarti para pejabat yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral pimpinan sekaligus langkah pencegahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut dia, penonaktifan sementara diperlukan agar pejabat yang sedang diperiksa tidak memiliki kesempatan untuk mengganggu jalannya investigasi. Dengan begitu, pemeriksaan diharapkan berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel hingga selesai.
Bulog juga memastikan akan memulihkan hak pejabat yang nantinya terbukti tidak terlibat dengan menempatkan mereka pada jabatan sederajat. Sebaliknya, pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Diperketat
Rizal menambahkan, pengawasan terhadap Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan bagian dari tanggung jawab Bulog dalam menjaga distribusi pangan.
Karena itu, seluruh jajaran Bulog diminta aktif melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap mitra penyalur. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan beras SPHP didistribusikan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Bulog berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah terulangnya dugaan penyelewengan serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan pemerintah.
Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP ini menjadi perhatian karena menyangkut program yang dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Pemerintah pun menegaskan bahwa kelalaian pengawasan akan mendapat konsekuensi, sementara dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Tinggalkan Komentar