JAKARTA, saatini.com - Badan Gizi Nasional (Baznas/BGN) memperketat pengawasan penggunaan uang negara dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebagai syarat utama sebelum mengajukan pengisian ulang (top-up) anggaran operasional bulanan.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan anyar ini diterapkan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas tata kelola dana publik secara menyeluruh.

"Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di-top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi. Maka, sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis.

Syarat Top-Up: Wajib Pertanggungjawabkan Tiap Rupiah

Melalui skema anyar ini, setiap dapur MBG tidak bisa lagi menerima kucuran dana baru sebelum berhasil membuktikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran periode sebelumnya secara rinci.

"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," tegas pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.

Sederet Langkah Terobosan Efisiensi Anggaran BGN

Selain memperketat syarat pengucuran dana harian, BGN menerbitkan serangkaian aturan baru yang terbukti berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah fantastis:

  • Penghematan APBN Rp3 Triliun: BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional SPPG sebesar Rp3.000. Kebijakan ini sukses memangkas potensi pemborosan anggaran APBN hingga mendekati angka Rp3 triliun sampai akhir tahun.

  • Perubahan Insentif Flat Rp2.000/Porsi: Aturan lama yang memberlakukan biaya operasional flat Rp6 juta per dapur—tanpa mempedulikan jumlah porsi yang dimasak—resmi dihapus. Kini insentif diberikan secara adil berdasarkan skala pelayanan riil, yaitu Rp2.000 per porsi dikalikan jumlah penerima manfaat.

  • Pengembalian Rp160 Miliar ke Kas Negara: Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BGN mengembalikan sisa anggaran senilai Rp160 miliar langsung ke kas negara.

"Setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," pungkas Sudaryono.