JAKARTA, saatini.com - Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2026 dipastikan kembali disalurkan.

Setelah sempat menjadi pertanyaan karena belum ada pengumuman resmi di awal tahun, pemerintah memastikan program bantuan tunai ini terus berlanjut untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa BSU kuartal IV tahun 2026 direncanakan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Menariknya, pencairan BSU 2026 akan dilakukan secara sekaligus (dirapel) dengan total nominal mencapai Rp900.000 per pekerja. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima manfaat dari program ini.

Bagi Anda yang ingin mengetahui seputar persyaratan, link pengecekan status, hingga skema pencairannya, simak ulasan lengkap berikut ini.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang dirancang khusus bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada periode 2026 ini, teknis resmi dan tanggal pasti penyaluran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu pembaruan sistem dan aturan terbaru.

Portal resmi bsu.kemnaker.go.id disiapkannya sebagai pusat informasi dan pengecekan data penerima. Karena sistem sedang dalam penyesuaian untuk periode penyaluran tahun ini, masyarakat diimbau untuk memantau informasi secara berkala dari saluran resmi pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2026

Meskipun petunjuk teknis BSU 2026 masih menunggu rilis resmi, Anda dapat mengacu pada kriteria penyaluran periode sebelumnya:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP yang valid.

  • Kepesertaan BPJS: Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

  • Batasan Gaji: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

  • Bukan Aparat/ASN: Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK KTP

Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah langsung dari HP Anda melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan 16 digit NIK KTP dan data diri yang diminta.

  3. Masukkan kode CAPTCHA atau kode keamanan yang tertera.

  4. Klik tombol "Cek Status".

  5. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cara Mencairkan Dana BSU Rp900 Ribu

Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran ulang secara mandiri, sebab data penerima diverifikasi langsung oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur pencairan terbagi menjadi dua skema:

1. Melalui Rekening Bank Himbara

Bagi penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) aktif, dana bantuan sebesar Rp900.000 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Anda tinggal menunggu notifikasi pencairan atau mengecek saldo via mobile banking.

2. Melalui PT Pos Indonesia (Aplikasi PosPay)

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi PosPay di smartphone Anda.

  2. Buka aplikasi, lalu klik ikon informasi di sudut kanan bawah.

  3. Pilih logo Kemnaker dan klik menu Bantuan Subsidi Gaji/Upah.

  4. Masukkan NIK KTP, lalu pilih "Cek Status Penerima".

  5. Jika terdaftar, ikuti petunjuk untuk mengambil foto KTP asli dan melengkapi data diri.

  6. Anda akan mendapatkan kode QR Code.

  7. Datangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya, dan tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay kepada petugas.

Pastikan untuk selalu memantau pembaruan informasi dari kanal resmi Kemnaker agar terhindar dari disinformasi dan modus penipuan tautan palsu.