JAKARTA, saatini.com - Ratusan massa elemen buruh menggelar aksi long march menuju Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Massa bergerak dari titik Cawang menggunakan mobil komando ber-pengeras suara tinggi serta membawa berbagai spanduk aspirasi terkait masa depan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Aksi yang digalang oleh gabungan organisasi seperti Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini dijaga ketat oleh 11.261 petugas keamanan gabungan.
Aksi demonstrasi ini berlangsung bertepatan dengan momen krusial di parlemen. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (6/10/2026), DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan yang disambut persetujuan bulat dari seluruh fraksi peserta rapat.
11 Tuntutan Utama Massa Buruh
Dalam orasi di lapangan, massa buruh membawa 11 poin tuntutan utama demi menjamin kesejahteraan para pekerja:
- UU Pro-Buruh: Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
- Kepastian Kerja & Stop Eksploitasi: Menghapus praktik outsourcing yang merugikan, membatasi sistem kontrak, serta mencegah penyalahgunaan magang.
- Upah Layak: Menjamin hak atas upah yang adil dan bermartabat tanpa formula koefisien yang membingungkan.
- Perlindungan Pekerja Platform & Transisi Iklim: Mengakui dan melindungi hak-hak pekerja ojol, pekerja media, hingga pekerja terdampak transisi iklim.
- Kepastian Hak Pesangon: Menjamin pemberian pesangon yang layak serta mencegah PHK sepihak.
- Kebebasan Berserikat: Memperkuat keberadaan dan independensi serikat pekerja.
- K3 & Kesejahteraan: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai fondasi utama pembangunan.
- Sanksi Bagi Perusahaan Nakal: Menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak normatif buruh.
- Perlindungan Buruh Perempuan: Mempermudah hak cuti haid tanpa syarat surat dokter yang memberatkan.
- Kesempatan Bagi Disabilitas: Membuka ruang kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
- Program Upskilling & Reskilling: Menyiapkan tenaga kerja konvensional menghadapi era otomatisasi dan teknologi.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau massa aksi untuk dapat membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasi. Dasco mengingatkan situasi jalanan yang cukup padat di jam kerja.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasinya dari atas mobil komando atas jalannya unjuk rasa yang berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya meminta seluruh peserta aksi untuk kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan tertib.
Tinggalkan Komentar