JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta miris di balik skandal dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Uang negara yang diduga ditilap oleh para tersangka ternyata sejatinya dialokasikan untuk penanganan serangkaian bencana alam krusial di berbagai pelosok tanah air.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana darurat tersebut diperuntukkan bagi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, penanganan dampak gempa bumi skala besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta pemulihan pascabanjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatra.

"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," jelas Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aturan Ketat Pencairan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB

Penyidik KPK menegaskan bahwa pencairan DSP sejatinya didesain sangat fleksibel demi percepatan bantuan kemanusiaan. Namun, penggunaannya tetap diikat secara ketat berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Guna mencairkan dana darurat ini, setidaknya harus memenuhi salah satu dari empat syarat utama:

  • Penetapan resmi status keadaan darurat bencana oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) atau Presiden.
  • Penetapan status keadaan tertentu di wilayah terdampak.
  • Pertimbangan risiko bencana berdampak khusus yang ditetapkan langsung oleh Kepala BNPB.
  • Kebutuhan darurat penyaluran bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh KPK Tanpa Intervensi

Menanggapi fakta yang diungkap KPK, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah.

"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah," tegas Yusril saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).

Yusril mengimbau publik maupun media massa agar tidak membangun opini menghakimi (trial by the press) sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendukung indepedensi lembaga antirasuah tersebut untuk mengusut tuntas skandal korupsi di lingkungan BNPB hingga ke akar-akarnya tanpa ada intervensi politik dari pihak mana pun.