JAKARTA, saatini.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang melanggar ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penegasan tersebut disampaikan Yusril untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka secara khusus mengatur tindakan penyadapan dan intersepsi ilegal. Tidak ada ketentuan pidana mengenai makar yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan, tindak pidana makar memiliki pengaturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara umum, terdapat tiga kategori utama tindak pidana makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.
Namun, berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang diketahuinya, Yusril menyebut belum ditemukan indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Terkait informasi atau materi yang diduga menjadi sasaran penyadapan, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut substansi perkara tersebut kepada masyarakat.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan tidak hanya Presiden Republik Indonesia, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Pengungkapan tersebut membuat perkara penyadapan ilegal ini menjadi perhatian karena diduga menyangkut komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam proses hukum, ketiga personel Polri tersebut dijerat sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan informasi elektronik.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami dugaan tindakan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang melibatkan para tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Selain menetapkan tiga personel sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran serta bagaimana aktivitas itu dilakukan.
Tinggalkan Komentar