JAKARTA, saatini.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun terhadap Anita Palupi Indahsari, Kepala Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

Penegakan hukum yang berpihak pada korban dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak dasar anak.

"Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut," tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Vonis Setimpal

Mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh para korban, Arifah menaruh harapan besar agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat sebelum menjatuhkan putusan akhir.

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi," tambah Arifah.

Opsi Penyitaan Aset Pelaku

Tak hanya fokus pada hukuman kurungan badan, KemenPPPA memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak yang menjadi korban.

Arifah menegaskan bahwa restitusi merupakan hak mutlak korban untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana yang dialami.

KemenPPPA juga siap mendukung langkah hukum lanjutan untuk menjamin kelancaran pembayaran restitusi tersebut, termasuk mendorong penyitaan aset milik pelaku jika diperlukan dan memungkinkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Tuntutan Berlapis 

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (15/10), JPU resmi membacakan berkas tuntutan terhadap Anita Palupi Indahsari.

Selain sanksi pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta serta wajib membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan nilai total mencapai Rp425.055.436.

Untuk menjerat tindakan terdakwa, JPU menggunakan pasal-pasal alternatif dan berlapis yang sangat berat. Di antaranya meliputi Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, JPU juga menerapkan jeratan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77B juncto Pasal 76B, Pasal 77 juncto Pasal 76A, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C. Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kokoh untuk memastikan keadilan bagi puluhan anak dan keluarga korban di Yogyakarta.