JAKARTA, saatini.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI.

Keputusan pemberhentian Listyo diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah memutuskan pemberhentian Listyo setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo.

Untuk sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan setelah pemberhentian Listyo.

"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP," imbuhnya.

Pergantian pimpinan KSP ini menjadi perkembangan terbaru setelah kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya mencuat ke publik.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebelum keputusan pemberhentian Listyo diumumkan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, serta perwira tinggi Polri Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Asep.

Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus memenuhi prosedur serta memiliki dasar hukum yang jelas, terutama untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Polisi Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, serta empat USB flash drive.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan rekam jejak melalui sistem LIMS.

Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan para tersangka dalam penggunaan sistem penyadapan di luar ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena sasaran penyadapan yang diduga dilakukan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Tiga Pasal Menjerat Para Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, ketiga perwira tinggi Polri tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum terkait perubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.

Sementara itu, pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menandai perubahan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen Aryo Windutomo dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt KSP menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut.