JAKARTA, saatini.com - Isu keamanan siber dan kedaulatan informasi nasional mendadak gempar. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah mengetahui secara langsung bahwa dirinya menjadi salah satu korban penyadapan secara ilegal (illegal tapping). Informasi sensitif ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Kepala Negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa laporan resmi dari Kapolri harus segera disampaikan mengingat aksi penyusupan jalur komunikasi terhadap kepala negara dan jajaran menteri merupakan ancaman tingkat tinggi.
Menurutnya, aksi misterius ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih motif dan tujuan utama di balik penyadapan pejabat tinggi negara tersebut masih belum terungkap.
"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril.
Bareskrim Tetapkan 3 Anggota Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dan resmi menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH yang mengacu pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membeberkan bahwa jangkauan aksi ilegal ketiga tersangka sangat luas dan menyasar tokoh-tokoh krusial di tanah air sejak tahun 2025 hingga 2026.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," ungkap Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Modus Operandi dan Upaya Menghilangkan Jejak Log
Mengenai cara kerja para pelaku, Asep menjelaskan bahwa para tersangka secara sepihak memerintahkan penyadapan terhadap nomor telepon target tanpa mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi resmi. Aksi ini murni penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas penegakan hukum.
Tak hanya itu, guna mengelabui pemeriksaan, para tersangka menyusupkan perintah untuk menghapus riwayat jejak digital (log) pada bulan Oktober 2026.
Atas perbuatannya, ketiga oknum polisi tersebut dipersangkakan melanggar:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dengan status sebagai saksi.
Tinggalkan Komentar