JAKARTA, saatini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pekerja di Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan berantai dan tautan (link) palsu yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pekerja diminta untuk tidak sembarangan mengeklik tautan asing maupun memberikan data-data sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, hingga kode OTP kepada pihak yang tidak terverifikasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker,Indah Anggoro Putri, menekankan pentingnya memverifikasi setiap informasi langsung dari sumber resmi pemerintah.
“Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Indah dalam siaran pers resminya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Modus Penipuan BSU via WhatsApp dan Direct Message (DM)
Indah membeberkan bahwa modus penipuan BSU umumnya disebarkan melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp atau pesan langsung (direct message) di media sosial.
Para pelaku sengaja mencantumkan logo resmi Kemnaker serta mengiming-imingi proses pencairan dana yang cepat demi mengelabui para calon korban.
Kemnaker menegaskan bahwa ketersediaan logo pada situs atau poster tidak menjamin keaslian informasi tersebut.Seluruh pemantauan program BSU wajib dilakukan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
4 Langkah Aman Lindungi Data Pribadi dari Penipuan BSU
Guna mencegah risiko pencurian data pribadi maupun kerugian finansial, Kemnaker membagikan empat langkah krusial yang wajib diterapkan oleh para pekerja:
- Periksa Alamat URL: Teliti kembali domain situs web sebelum mengeklik tautan atau memasukkan identitas diri.
- Jaga Kerahasiaan Akses: Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi (password) perbankan/akun kepada siapa pun.
- Tolak Biaya Admin: Pencairan program bantuan pemerintah tidak pernah dipungut biaya apa pun. Abaikan jika ada imbalan uang yang diminta.
- Konfirmasi Kanal Resmi: Apabila ragu, segera tutup tautan dan lakukan verifikasi ulang melalui situs resmi Kemnaker.
Instruksi pengawasan ketat ini juga sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, yang meminta seluruh jajaran Kemnaker aktif mengantisipasi dan memitigasi penyebaran hoaks serta modus penipuan yang merugikan tenaga kerja Indonesia.
Tinggalkan Komentar