JAKARTA, saatini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pintu kesempatan baru bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Lewat Program Pelatihan Vokasi, pemerintah menyediakan kuota bagi 50.000 peserta guna memoles kembali kompetensi mereka agar siap diserap pasar kerja maupun merintis usaha mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa program ini difokuskan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang terkena PHK dalam rentang periode Januari 2024 hingga 2026, serta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami PHK di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ragam Keahlian Siap Kerja
Program pelatihan ini menyajikan pilihan keahlian yang beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan industri maupun tren kewirausahaan saat ini. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pemasaran Digital (Digital Marketing): Mempelajari strategi dasar pemasaran hingga pembuatan konten media sosial.
- Tata Busana & Menjahit: Menguasai teknik menjahit, merancang pola, hingga merangkai payet.
- Kuliner (Food and Beverage): Pembuatan roti dan kue (baking), barista (pengolahan espresso), serta hidangan pembuka (appetizer).
- Keterampilan Teknis Lainnya: Pemasangan kaca film kendaraan, perawatan AC, hingga instalasi pertanian hidroponik.
Proses pembelajaran akan berlangsung intensif selama lima hari dengan durasi total 40 Jam Pelajaran (JP). Seluruh kegiatan dipusatkan di 21 balai pelatihan vokasi milik Kemnaker, yang mencakup Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang tersebar di berbagai daerah.
Uang Saku dan Sertifikasi Resmi BNSP
Para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu secara cuma-cuma, tetapi juga berhak memperoleh deretan fasilitas penunjang, seperti:
- Uang harian dan konsumsi selama pelatihan
- Pengganti biaya transportasi dan seragam pelatihan
- Perlindungan asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Sertifikat pelatihan resmi dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Syarat Dokumen dan Alur Seleksi
Bagi pekerja yang ingin mendaftar, wajib menyiapkan salah satu dari dokumen bukti PHK berikut:
- Surat Keputusan (SK) atau pemberitahuan PHK
- Surat pemutusan kontrak kerja
- Perjanjian Bersama (PB) pengakhiran hubungan kerja
- Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring)
Seleksi penerimaan dilakukan secara ketat melalui empat tahapan utama: verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi, hingga penempatan program pelatihan. Calon peserta diwajibkan lolos tahap verifikasi berkas dan wawancara untuk dapat melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” imbau Menaker Yassierli.
Masyarakat dan calon peserta dapat mengecek informasi lengkap seputar pendaftaran serta pilihan program melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.
Tinggalkan Komentar