SAATINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara.
Kasus tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010-2014.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah
menetapkan enam orang tersangka.
Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara.
Baca Juga:
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi mengatakan hal tersebut di Palembang, Senin (22/7/2024)
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”
“Pada hari ini dilakukan penetapan enam tersangka,” katanya bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024.
Ia menambahkan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Perkuat Kompetensi Halal Internasional, 60 Orang dari 5 Lembaga Luar Negeri Terima Sertifikat BNSP
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya
Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Enam tersangka tersebut ialah ES, G, B, M, SA, LD, sedangkan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti.
Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan.
Baca Juga:
Lewat Media Sosial Facebook, Seorang Ayah Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan dengan Harga Rp15 Juta
Pidato Hidup Sederhana, Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000, (Lima ratus lima puluh lima milyar rupiah).
Adapun perbuatan Para Tersangka melanggar primair dan subsidair.
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia menegaskan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti.
Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.