Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (Dok. Hallo.id)

SAATINI.COM – Dittipidum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Australia (AFP/Australian Federal Police).

Berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa tersangka FLA (36) dalam kasus tersebut sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang.”

“Tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 500 juta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menuturkan, tersangka FLA yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berperan perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Tak hanya FLA, dalam kasus tersebut juga terdapat satu orang tersangka lain berinisial SS alias Batman.

Batman adalah WNI yang kini menjadi warga negara Australia, dimana yang bersangkutan ditangkap AFP pada 10 Juli 2024.

“Tersangka Batman berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo).

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Malukuraya.com dan Harianmalang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

72 Mobil Disita, Sritex Diperiksa atas Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah
Bencana di Tengah Kemarau: Rumah Roboh, Warga Mengungsi, Korban Hilang
Prabowo: Tanpa Yudikatif yang Berintegritas, Presiden Tak Akan Mampu Jalankan Amanat Rakyat Indonesia
Diplomasi Kesehatan Indonesia –Thailand, Prabowo dan Shinawatra Bahas Pandemi dan Ketahanan Regional
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:21 WIB

72 Mobil Disita, Sritex Diperiksa atas Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20 WIB

Bencana di Tengah Kemarau: Rumah Roboh, Warga Mengungsi, Korban Hilang

Senin, 19 Mei 2025 - 16:56 WIB

Diplomasi Kesehatan Indonesia –Thailand, Prabowo dan Shinawatra Bahas Pandemi dan Ketahanan Regional

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:59 WIB

Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!

Minggu, 13 April 2025 - 10:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terbaru