KPK: RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan dan Penyitaan Kasus Korupsi

KPK menilai aturan baru tentang penyadapan, penyitaan, penuntutan hingga praperadilan dalam RUU KUHAP bertentangan dengan prinsip lex specialis UU KPK.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan lembaganya telah mengidentifikasi setidaknya 17 persoalan penting dalam draf RUU KUHAP yang dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

“Kami menemukan paling tidak ada 17 catatan penting yang masih kami diskusikan secara internal,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Berikut rangkuman penjelasan lengkap mengenai substansi masalah dan perdebatan antara KPK dengan DPR terkait RUU KUHAP yang hingga kini masih bergulir.

Masalah Hilangnya Kekhususan KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum Independen

Salah satu sorotan utama KPK adalah hilangnya prinsip lex specialis yang selama ini menjadi dasar operasional lembaga antirasuah tersebut.

RUU KUHAP memperlakukan KPK sama dengan penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, padahal UU KPK memberikan mekanisme khusus yang lebih cepat dan efektif.

Dalam RUU KUHAP, penanganan perkara KPK disebut hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP, mengabaikan prosedur khusus KPK yang sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

KPK juga menyoroti penyelidik di internalnya tidak diakui, karena RUU KUHAP hanya menyebut penyelidik berasal dari Polri dan diawasi penyidik Polri.

Padahal, menurut Budi, penyelidikan di KPK harus dapat menemukan minimal dua alat bukti sejak tahap awal, bukan sekadar menemukan peristiwa pidana seperti definisi di RUU KUHAP.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Keterangan saksi juga hanya diakui pada tahap penyidikan dalam RUU, sedangkan di UU KPK keterangan saksi sudah menjadi alat bukti sejak penyelidikan,” kata Budi.

Selain itu, mekanisme penetapan tersangka yang diatur RUU KUHAP baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti.

Di sisi lain, KPK dapat menetapkan tersangka saat kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyadapan, Penyitaan, dan Praperadilan yang Dinilai Membatasi Kewenangan KPK

RUU KUHAP juga dinilai melemahkan kewenangan penyadapan dan penyitaan yang selama ini menjadi keunggulan penegakan hukum KPK.

Dalam RUU KUHAP, penyitaan harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri (PN), sedangkan UU KPK memungkinkan penyitaan tanpa izin PN dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas.

Hal serupa terjadi pada kewenangan penyadapan. RUU KUHAP hanya mengizinkan penyadapan di tahap penyidikan, wajib mendapat izin Ketua PN, dan bersifat upaya paksa.

Padahal, KPK sejak awal penyelidikan dapat menyadap dengan hanya memberitahukan Dewan Pengawas, tanpa izin Ketua PN, untuk menjaga kerahasiaan operasi.

“RUU KUHAP juga membatasi larangan bepergian ke luar negeri hanya bagi tersangka, sedangkan UU KPK memungkinkan sejak penyelidikan,” tambah Budi.

Selain itu, KPK juga menyoroti bahwa RUU KUHAP membuka peluang perkara korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan berlangsung, yang berpotensi memperlambat proses penegakan hukum.

Perlindungan Saksi, Penuntutan, dan Independensi KPK Perlu Diperkuat

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang dalam RUU KUHAP hanya disebut sebagai kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal, UU KPK memberikan kewenangan bagi KPK untuk melindungi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi.

KPK juga mempersoalkan aturan mengenai penuntutan perkara korupsi di luar daerah hukum yang dalam RUU KUHAP harus dilakukan dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.

Sebaliknya, penuntut umum KPK memiliki kewenangan nasional yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Terakhir, RUU KUHAP menyebut penuntut umum hanya terdiri atas pejabat Kejaksaan dan lembaga lain yang diberi kewenangan, tanpa secara eksplisit menyebut KPK sebagai bagian penuntut umum.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Budi menegaskan bahwa pengaturan yang tidak sinkron ini berpotensi menghambat efektivitas KPK dalam menangani perkara korupsi yang membutuhkan kecepatan dan kerahasiaan.

DPR Tegaskan RUU KUHAP Disusun Secara Transparan dan Bisa Diakses Publik

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa RUU KUHAP disusun secara ugal-ugalan dan tertutup bagi publik.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“DPR saat ini salah satu lembaga paling transparan. Rapat disiarkan live, dokumen diunggah, publik bisa akses melalui situs resmi DPR,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Ia mengakui sempat terjadi gangguan server situs DPR selama kurang dari satu jam, namun segera diperbaiki dan dokumen RUU KUHAP tetap tersedia.

“Semua dokumen, mulai draf RUU, DIM, hasil rapat panja, hingga hasil RDPU, masih dapat diunduh. Bahkan ada fitur smart assistant untuk membantu jika ada kendala,” tambahnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP belum final sehingga masih memungkinkan dilakukan pembatalan atau perubahan jika ada masukan yang konstruktif.

Catatan Akhir dan Relevansi Sinkronisasi Aturan Perundang-undangan

Para pakar hukum menilai, harmonisasi aturan perundang-undangan merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy O.S. Hiariej, “RUU KUHAP tidak boleh mengabaikan UU KPK yang merupakan lex specialis.”

Sinkronisasi aturan diperlukan agar lembaga seperti KPK tetap efektif dan tidak kehilangan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Praktisi hukum juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU yang menyangkut lembaga penegak hukum idealnya melibatkan partisipasi publik yang luas dan memperhatikan mekanisme khusus yang sudah diatur dalam UU sektoral.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Langkah Kejagung Selidiki Korupsi Tanah Rp300 T Diapresiasi
KPK Usut Kuota Haji, Larang Eks Menag Gus Yaqut Tinggalkan Indonesia
Sohibul Iman Pimpin Majelis Syuro PKS, Al Muzammil Yusuf Resmi Menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Silaturahmi Idul Fitri, Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Langkah Kejagung Selidiki Korupsi Tanah Rp300 T Diapresiasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:14 WIB

KPK Usut Kuota Haji, Larang Eks Menag Gus Yaqut Tinggalkan Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:39 WIB

KPK: RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan dan Penyitaan Kasus Korupsi

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:27 WIB

Sohibul Iman Pimpin Majelis Syuro PKS, Al Muzammil Yusuf Resmi Menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:53 WIB

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Berita Terbaru