Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
SAATINI.COM – Putusan MK No 60 dan No 70 pada 20 Agustus membuat rencana besar, dan jahat, menjadi berantakan.
Rencana mau memborong pencalonan kepala daerah, menghancurkan salah satu partai politik, PDIP, agar tidak bisa mencalonkan sendiri kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Diplomasi Kesehatan Indonesia –Thailand, Prabowo dan Shinawatra Bahas Pandemi dan Ketahanan Regional
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Gubernur Banten Sebut Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam, Jaga Iklim Investasi di Tanah Jawara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Istana mau menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, dengan memaksa partai politik bergabung ke koalisi atau kartel besar KIM Plus.
PKS sudah menyerah. Nasdem sudah bertekuk lutut. PKB sedang digarap. Cak Imin akan digeser melalui PKB tandingan kalau tidak mau mendukung.
Nampaknya, rencana jahat untuk menguasai kepala daerah, dan Indonesia, akan berjalan mulus.
Baca Juga:
CSA Index Jadi Penunjuk Jalan: Pasar Semakin Siap Hadapi Semester Kedua dengan Optimisme
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Partai Golkar sudah dikuasai, untuk menjadi kendaraan yang nantinya akan memimpin kartel partai politik besar tersebut.
Bukan Gerindra. Karena perolehan suara Golkar secara nasional lebih besar dari Gerindra.
Tiba-tiba, Putusan MK membuyarkan rencana jahat, putusan MK membuat kartel partai politik berantakan.
PDIP sekarang bisa mencalonkan kepala daerah sendiri.
Baca Juga:
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Anies Baswedan yang sangat ditakuti oleh Jokowi menjadi “hidup” kembali. Anies sangat berpeluang besar memenangi Pilkada Jakarta.
Tidak ada tandingan. Meskipun harus melawan kartel partai politik besar rancangan Jokowi.
Sebagai konsekuensi, rancangan jahat lainnya, untuk menguasai kawasan ekonomi Jakarta dan sekitarnya yang dinamakan kawasan aglomerasi, juga ikut berantakan.
Tidak heran, yang merasa mempunyai kekuasaan tanpa batas, merasa bisa mengobrak-abrik partai politik dengan mudah.
Dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam elit partai politik dengan kasus korupsi, melawan keras dan brutal Putusan MK tersebut.
Istana dan kroninya di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah merancang revisi UU Pilkada yang pada intinya menganulir Putusan MK, dan melanggar Konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan kartel partai politik rancangannya.
Kali ini istana dan kroninya terbentur beton rakyat yang sangat keras. Rakyat di seluruh Indonesia bangkit melawan.
Beberapa gedung DPRD di daerah jebol, termasuk pagar depan dan pagar belakang gedung DPR/MPR di Jakarta, ikut jebol.
Rakyat marah besar. Akhirnya, rencana rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada kemarin, 22/08/24, untuk melawan Putusan MK, batal.
Istana (baca Jokowi) dan kroni Jokowi di Baleg DPR sekarang berkicau, akan taat pada Putusan MK.
Tetapi, semua itu sudah terlambat. Niat jahat dan aksi kejahatan, mens rea dan actus reus, sudah terjadi, melalui rancangan revisi UU pilkada yang tidak jadi diundangkan.
Untuk itu, rakyat tidak bisa melupakan betapa tirani rezim Jokowi ini.
Rakyat tidak bisa memaafkan upaya pembegalan dan pembangkangan Konstitusi yang dilakukan Jokowi, dan kroninya.
Untuk membawa Indonesia ke rezim kekuasaan, yang akan menghancurkan masa depan Indonesia.
Rakyat juga menuntut Jokowi mempertanggung-jawabkan semua dugaan penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya selama 10 tahun menjabat presiden.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kabarkalbar.com dan Surabaya24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.