Dikenai Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang, Berikut Daftar 6 Tersangka yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

SAATINI.COM – Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diberikan kepada enam dari 22 tersangka.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Agung Kuntadi

Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni:

1. Helena Lin selaku manajer PT QSE
2. Harvey Moeis

3. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
4. Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).

5. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB
Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Polisi Selidiki Fitnah Ijazah Jokowi, Status Kasus Resmi Ditingkatkan
72 Mobil Disita, Sritex Diperiksa atas Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah
Bencana di Tengah Kemarau: Rumah Roboh, Warga Mengungsi, Korban Hilang

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:54 WIB

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:36 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru