Wajibkan Warga untuk Gunakan KTP Saat Pembelian LPG 3 Kg, PT Pertamina Patra Niaga Ungkap Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Dok. Esdm.go.id)

pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Dok. Esdm.go.id)

SAATINI.COM – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.

Tujuannya disebutkan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Ssluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian.

Dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva Siahaan.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024.

Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.

Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.

“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food
Fasilitas Family Office Bebas Pajak di Bali: Luhut Pandjaitan, Jokowi dan Republik Mimpi
Serap Produksi Pangan Dalam Negeri, Perum Bulog dan Pupuk Indonesia Kolaborasi dalam Program Makmur
Bapanas Intensifkan Pengawasan Keamanan, Jamin Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar
Menko Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pertamina akan Akuisisi Produsen Gula dan Ethanol dari Brazil
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Demi Jaga Harga Wajar di Tingkat Konsumen
Bapanas Intensifkan Pemantauan dan Intervensi Program untuk Jaga Stabilitas Pangan Jelang Iduladha
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:34 WIB

Roti Okko yang Terlanjur Beredar agar Ditarik dari Pasaran, BPOM Hentikan Produksinya oleh PT Abadi Rasa Food

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:55 WIB

Fasilitas Family Office Bebas Pajak di Bali: Luhut Pandjaitan, Jokowi dan Republik Mimpi

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:34 WIB

Serap Produksi Pangan Dalam Negeri, Perum Bulog dan Pupuk Indonesia Kolaborasi dalam Program Makmur

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:59 WIB

Bapanas Intensifkan Pengawasan Keamanan, Jamin Penyelenggaraan Keamanan Pangan Segar

Selasa, 11 Juni 2024 - 00:54 WIB

Menko Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pertamina akan Akuisisi Produsen Gula dan Ethanol dari Brazil

Berita Terbaru