Skema Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, ID FOOD Jadi Kunci Penyerapan

Dana Danantara pastikan harga minimal Rp14.500/kg, pengawasan ketat Bapanas dan Satgas Pangan amankan pasar lokal

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tebu bersiap panen, ID FOOD dan Danantara dorong serapan Rp1,5 T untuk stabilkan harga gula. (Pixabay.com/kalhh)

Petani tebu bersiap panen, ID FOOD dan Danantara dorong serapan Rp1,5 T untuk stabilkan harga gula. (Pixabay.com/kalhh)

LANGIT gelap bagi petani tebu perlahan mereda sejak pemerintah memastikan alokasi dana Rp 1,5 triliun melalui holding BUMN pangan, ID FOOD, untuk menyerap gula petani lokal.

Dana ini diharapkan bisa menjadi pemicu nyata agar jerih payah petani tak lagi tergerus oleh limbungnya pasar.

Dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025, pemerintah, melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menandatangani kesepakatan penyerapan gula petani melalui ID FOOD.

Skema ini dijalankan melalui lelang PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram, mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 .

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa skema lelang dan dana ini menjadi langkah konkret agar pasokan dari hulu ke hilir kembali stabil, dan harga petani tetap terjaga .

Pengawasan Ketat dan Sinergi Lintas Sektor

Bapanas turut mengingatkan, gula rafinasi tidak boleh merembes ke pasar konsumsi rakyat, karena dapat merugikan petani lokal.

Oleh sebab itu, Satgas Pangan Polri diminta untuk mengawasi pelanggaran distribusi tersebut .

Deputi Kemenko Pangan, Widiastuti, menegaskan bahwa meski kesepakatan telah ditandatangani, pembayaran belum efektif karena harus menunggu penyelesaian administrasi oleh Danantara dan ID FOOD.

Tuntutan Petani: Bayar Sekarang untuk 100 Ribu Ton Gula

APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) menyoroti bahwa sekitar 100 ribu ton gula petani belum terserap selama dua bulan terakhir—menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan petani.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sekjjen APTRI, M. Nur Khabsyin, mendesak agar pembayaran dilakukan segera dan tidak hanya terbatas pada sebagian pabrik gula saja .

Sementara itu, jajaran APTRI menyambut positif komitmen Danantara-ID FOOD, yang dianggap menjadi “angin segar”.

Sekaligus langkah nyata memperkuat ketahanan pangan dan keberlanjutan petani tebu .

Stok dan Harga: Harapan Menjaga Keseimbangan

Pada 25 Agustus 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemerintah segera mengeluarkan dana Rp 1,5 triliun.

Demi mencegah penumpukan gula petani. ID FOOD ditugasi menjadi off-taker utama dalam skema ini .

Bapanas menambahkan bahwa jika BUMN pangan seperti ID FOOD mendapatkan dukungan dana.

Maka harga gula petani dapat membaik dalam dua bulan ke depan—dengan catatan tidak terjadi rembesan gula rafinasi dari industri .

Menuju Ekosistem Gula yang Sehat dan Berkeadilan

Kesinambungan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas administrasi, transparansi pelaksanaan, dan sinergi antarlembaga.

Jika administrasi cepat diselesaikan, pembayaran bisa segera dilakukan, memberi kepastian bagi petani dan menjaga terlaksananya program penyerapan gula secara menyeluruh.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Garuda Pelita Menguji Langit Merger BUMN
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Lonjakan 81 Persen Transaksi Digital Uji Sistem BSI Mobile
Subsidi LPG 3 Kg Dibatasi: Hanya untuk Penerima Bansos dengan NIK
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern
Di Balik Kenaikan PBB-P2 Ribuan Persen dan Alternatif Solusi Untuk PAD Daerah
Jaminan Publikasi Media: Manfaat dan Tantangan Press Release Berbayar Modern
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:51 WIB

Garuda Pelita Menguji Langit Merger BUMN

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Rabu, 3 September 2025 - 14:31 WIB

Lonjakan 81 Persen Transaksi Digital Uji Sistem BSI Mobile

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Skema Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, ID FOOD Jadi Kunci Penyerapan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Dibatasi: Hanya untuk Penerima Bansos dengan NIK

Berita Terbaru