Di Balik Kenaikan PBB-P2 Ribuan Persen dan Alternatif Solusi Untuk PAD Daerah

Investigasi pakar menunjukkan celah regulasi dimanfaatkan pemda, rekomendasi solusi pajak yang sehat diusulkan agar tidak menimbulkan efek kejut bagi publik.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENAIKAN pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah mencapai ribuan persen membuat warga terkejut dan bertanya-tanya, apakah ini cara cepat pemerintah daerah menambah kas?

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah tercatat mencapai 250 persen hingga 1.200 persen dalam setahun.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai lonjakan ini tidak lepas dari pemanfaatan celah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Beberapa kepala daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP setiap tahun tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan,” ujar Handi, Jumat (15/8/2025).

Menurut dia, kebijakan seperti ini bisa memukul daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah bawah, yang daya konsumsinya sudah menurun signifikan.

Pemda Dinilai Gunakan PBB-P2 Sebagai Jalan Pintas Tambah Pendapatan Asli Daerah

Handi menjelaskan, PBB-P2 kerap menjadi instrumen tercepat bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal.

Kewenangan menetapkan NJOP yang berada di tangan kepala daerah membuat pajak ini mudah disesuaikan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait.

Situasi ini, menurut Handi, diperburuk oleh berkurangnya dana transfer dari pusat, penurunan dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi penerimaan retribusi.

“Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis hanya akan menciptakan efek kejut atau tax shock yang berpotensi memicu resistensi publik,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Alternatif Meningkatkan PAD Dengan Cara Lebih Berkelanjutan Dan Tidak Memberatkan Warga

Handi menilai, ada opsi lain yang lebih sehat untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan masyarakat secara berlebihan.

Ia menyarankan pemerintah daerah memperluas basis pajak melalui pembaruan data objek pajak secara digital dan menutup kebocoran penerimaan.

Selain itu, optimalisasi potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, pariwisata, serta pemanfaatan aset daerah yang menganggur dinilai lebih berkelanjutan.

“Langkah ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Kenaikan PBB-P2 Berisiko Menurunkan Kepercayaan Publik Dan Iklim Investasi Daerah

Handi memperingatkan, kenaikan pajak tanpa transparansi penggunaan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Dalam jangka menengah, kondisi ini bisa menggerus kepatuhan pajak secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan daerah di masa depan.

Kebijakan ini juga berpotensi menghambat investasi properti dan sektor konstruksi, terutama bila tidak diikuti perbaikan layanan publik.

“Menjaga kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.****

Berita Terkait

Garuda Pelita Menguji Langit Merger BUMN
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Lonjakan 81 Persen Transaksi Digital Uji Sistem BSI Mobile
Skema Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, ID FOOD Jadi Kunci Penyerapan
Subsidi LPG 3 Kg Dibatasi: Hanya untuk Penerima Bansos dengan NIK
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern
Jaminan Publikasi Media: Manfaat dan Tantangan Press Release Berbayar Modern
Pengadaan EDC Disorot KPK, BRI Tegaskan Keamanan Nasabah dan GCG Aktif

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:51 WIB

Garuda Pelita Menguji Langit Merger BUMN

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Rabu, 3 September 2025 - 14:31 WIB

Lonjakan 81 Persen Transaksi Digital Uji Sistem BSI Mobile

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Skema Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, ID FOOD Jadi Kunci Penyerapan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Dibatasi: Hanya untuk Penerima Bansos dengan NIK

Berita Terbaru