SAATINI.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Adityawarman (ADW), mantan Dirut Jasa Marga menjabat pada tahun 2013 sampai 2016 sebagai saksi.
Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Mengucapkan Selamat Hari Natal kepada Seluruh Umat Kristiani di Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Rencana Kenaikan PPN dari 11 Menjadi 12 Persen, PDIP Ungkap Alasan Minta Pemerintah Kaji Ulang
“Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016,” kata Harli Siregar.
Selain ADW, penyidik juga memeriksa Hasanudin (HSN) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.
Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kejagung Telah Tetapkan Dono Parwoto Sebaga Tersangka Proyek Tol MBZ
Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu Dono Parwoto (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Baca Juga:
Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma Soal Nasibnya di PDIP
Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.
Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka.
Baca Juga:
Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah, Ini Pernyataan Pemimpin Hizbullah, Naim Qassem
Untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Merugikan Keuangan Negara Hingga Sebesar Rp510.085.261.485,00
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,00.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekonomi.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hellojatim.com dan Sulawesiraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.