KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

SAATINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron

Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.

Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.

“Hanya soal prosedur,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah:

1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)

3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)

5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB
Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Polisi Selidiki Fitnah Ijazah Jokowi, Status Kasus Resmi Ditingkatkan
72 Mobil Disita, Sritex Diperiksa atas Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah
Bencana di Tengah Kemarau: Rumah Roboh, Warga Mengungsi, Korban Hilang

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:54 WIB

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:36 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru