KEJAKSAAN Agung RI (Kejagung) menyita 72 unit kendaraan roda empat dari Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan enam surat perintah penyitaan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan alasan bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, digunakan sebagai alat kejahatan, atau berada dalam penguasaan pihak yang relevan dengan perkara.
Dari total kendaraan yang disita, 10 unit mobil mewah seperti Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, dan Lexus dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk diamankan dan dikelola secara hukum.
Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di lokasi penyitaan awal dan dijaga oleh 10 anggota TNI serta pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo hingga ditemukan tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai.
Baca Juga:
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam mengamankan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.
Terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.
“Kegiatan penyitaan dilakukan karena benda atau surat tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, merupakan hasil tindak pidana, atau berkaitan langsung dengan tindak pidana,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Kredit Macet Rp3,5 Triliun dan Kerugian Negara Rp692,9 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejagung atas pemberian kredit senilai total Rp3,58 triliun kepada Sritex dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Baca Juga:
OMOWAY Resmikan Kantor Pusat Regional 10 Lantai, Akselerasi Pergeseran Smart 3.0 Kendaraan Roda Dua
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Dari jumlah tersebut, kredit sebesar Rp692,9 miliar yang berasal dari Bank BJB dan Bank DKI ditetapkan sebagai kerugian negara karena tidak dapat ditagih dan tidak digunakan sesuai peruntukan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kredit tersebut seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif seperti kendaraan mewah dan properti.
“Dana kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak mendukung produktivitas,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Kejagung juga mengungkap bahwa pemberian kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai dan tanpa jaminan yang layak, meskipun Sritex hanya memiliki peringkat kredit BB-, yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Dirut Sritex
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
2. Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
3. Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit, termasuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola risiko kredit yang baik.
Menurut Kejagung, pemberian kredit kepada Sritex dilakukan tanpa memenuhi syarat kelayakan, tanpa jaminan memadai, dan tanpa analisis risiko yang sesuai dengan standar perbankan nasional.
“Pemberian kredit dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Abdul Qohar.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dampak Hukum dan Ekonomi dari Skandal Kredit Sritex
Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola risiko di sektor perbankan daerah, terutama dalam pemberian kredit korporasi bernilai besar tanpa jaminan yang memadai.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak Oktober 2024, dan menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, berdampak pada lebih dari 11.000 karyawan.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur PT Sritex, dan menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diklaim sebagai tabungan pendidikan anak.
“Kami kooperatif dan menyerahkan uang tersebut demi kelancaran penyidikan, meskipun tidak terkait dengan perkara,” kata Calvin Wijaya, kuasa hukum Iwan Kurniawan.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk terhadap entitas anak usaha Sritex dan perusahaan afiliasi seperti PT Sari Warna Asli, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center





















