Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

SAATINI.COM Sidang kasus timah yang gegerkan publik dengan melibatkan terdakwa Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim berlanjut.

PT Timah Tbk ternyata telah mendapat predikat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan (KLHK).

Majelis Hakim mengkritisi sekaligus terheran-heran dengan penilaian baik dari KLHK.

Penilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.

“Kalau mengenai lingkungan, kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini kan ada amdalnya.”

“Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai saudara, ada enggak?” tanya hakim di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).

“Ada Yang Mulia. Tahu (terkait UPL dan UKL), Yang Mulia,” kata Mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama yang hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Selanjutnya Majelis Hakim langsung mencecar terkait UKL dan UPL PT Timah yang diketahui saksi.

Di mana telah mendapatkan penilaian baik dari KLHK selaku kementerian yang berwenang.

“Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia,” kata Agung.

“Ya tapi kan bagian saudara masa dilepaskan saja. Saudara enggak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara,” tanya Hakim lagi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Maksudnya gini, Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian, baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu,” Agung menjelaskan.

Inilah yang membuat hakim heran. Karena ketika penilaian baik itu diberikan KLHK.

Namun dalam korupsi ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

“Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa ini merugikan negara loh Rp271 triliun.

Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?” tanya Hakim.

“Dari proper,” jawab Agung.

“Proper? Siapa propernya?” tanya Hakim lagi.

“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Agung

“Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?” tanya hakim yang dibenarkan Agung.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan
Ketua BNSP: Sertifikasi Kompetensi Kunci Wujudkan Kepuasan Masyarakat Menuju 2045
Jokowi Minta Maaf Lagi, Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna
Reshuffle Kabinet Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi Tinggal 1,5 Bulan, Buka Keputusan yang Tidak Tepat
Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Soal Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Ketua KPK: Tidak Ada, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 10:03 WIB

Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan, Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Ketua BNSP: Sertifikasi Kompetensi Kunci Wujudkan Kepuasan Masyarakat Menuju 2045

Jumat, 13 September 2024 - 21:36 WIB

Jokowi Minta Maaf Lagi, Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri

Kamis, 5 September 2024 - 09:25 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep

Berita Terbaru