Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

SAATINI.COM Sidang kasus timah yang gegerkan publik dengan melibatkan terdakwa Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim berlanjut.

PT Timah Tbk ternyata telah mendapat predikat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan (KLHK).

Majelis Hakim mengkritisi sekaligus terheran-heran dengan penilaian baik dari KLHK.

Penilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.

“Kalau mengenai lingkungan, kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini kan ada amdalnya.”

“Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai saudara, ada enggak?” tanya hakim di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).

“Ada Yang Mulia. Tahu (terkait UPL dan UKL), Yang Mulia,” kata Mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama yang hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Selanjutnya Majelis Hakim langsung mencecar terkait UKL dan UPL PT Timah yang diketahui saksi.

Di mana telah mendapatkan penilaian baik dari KLHK selaku kementerian yang berwenang.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia,” kata Agung.

“Ya tapi kan bagian saudara masa dilepaskan saja. Saudara enggak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara,” tanya Hakim lagi.

“Maksudnya gini, Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian, baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu,” Agung menjelaskan.

Inilah yang membuat hakim heran. Karena ketika penilaian baik itu diberikan KLHK.

Namun dalam korupsi ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

“Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa ini merugikan negara loh Rp271 triliun.

Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?” tanya Hakim.

“Dari proper,” jawab Agung.

“Proper? Siapa propernya?” tanya Hakim lagi.

“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Agung

“Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?” tanya hakim yang dibenarkan Agung.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB
Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Polisi Selidiki Fitnah Ijazah Jokowi, Status Kasus Resmi Ditingkatkan
72 Mobil Disita, Sritex Diperiksa atas Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah
Bencana di Tengah Kemarau: Rumah Roboh, Warga Mengungsi, Korban Hilang

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:54 WIB

Sri Mulyani, Budi Gunawan, Budi Arie Tersingkir, Istana: Kabinet Prabowo Beri Ruang Figur Baru

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Penutupan FORNAS VIII NTB Jadi Pesta Rakyat Terbesar di NTB

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kepatuhan Vendor Swasta Jadi Sorotan dalam Kasus Bansos COVID-19 KPK

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:50 WIB

Polisi Selidiki Fitnah Ijazah Jokowi, Status Kasus Resmi Ditingkatkan

Berita Terbaru

Pesawat Garuda Indonesia dan Pelita Air di apron bandara, simbol rencana merger yang masih digodok. (Dok. garuda-indonesia.com)

Ekonomi

Garuda Pelita Menguji Langit Merger BUMN

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:51 WIB

Pramono Anung di Balai Kota Jakarta menjabarkan rincian kerugian transportasi. (Instagram.com @pramonoanungw)

Megapolitan

Jakarta Hitung Kerugian Transportasi Publik Usai Aksi Perusakan

Senin, 1 Sep 2025 - 15:15 WIB